Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

8 Mei 2024 | 11.16 WIB

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Perbesar
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara bernama Andreas. Laporan itu atas tuduhan Rahmady tidak melaporkan harta kekayaannya secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Andreas mengatakan dasar pembuatan laporan itu bermula dari aktivitas bisnis antara Rahmady dengan kliennya Wijanto Tirtasana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Keduanya menjalin kerja sama bisnis jasa ekspor impor pupuk sejak 2017. "Tahun 2017 klien saya meminjam uang kepada REH senilai Rp 7 miliar," kata Andreas dikonfirmasi Tempo, Rabu, 8 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andreas mengatakan pinjaman itu diperuntukkan membangun perusahaan jasa ekspor impor pupuk bernama PT Mitra Cipta Agro. Singkat cerita, Rahmady memberikan pinjaman itu dengan perjanjian secara lisan pengembalian dilakukan dengan membayar bunga Rp 75 juta setiap bulan. "Selain itu ada juga syarat agar istri REH dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen," kata Andreas. 

Setelah perusahaan itu berjalan, kata Andreas, kliennya diminta membayar sejumlah uang kepada beberapa CV tanpa alasan. Selain itu, untuk clearence ketika barang tiba di pelabuhan juga ditunjuk oleh Rahmady. 

Andreas mengatakan, sedari awal kliennya tidak mengetahui kalau REH merupakan seorang pejabat Bea Cukai. Sebab, Rahmady mengaku sebagai karyawan swasta. "Setelah timbul masalah klien kami dikeluarkan dari perusahaan, baru tahu ternyata REH adalah pejabat Bea Cukai," kata Andreas. 

Andreas mengatakan kliennya merasa jengkel ketika pada 2023 dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bersama sang istri dikeluarkan dari perusahaan itu.  Kini Andreas melaporkan Rahmady ke KPK dengan tuduhan tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya. Karena dalam LHKPN 2017 yang dilaporkan Rahmady nominalnya hanya Rp 3,2 miliar hingga 2022 total harta Rahmady hanya Rp 6,3 miliar. "Lantas uang Rp 7 miliar yang dipinjamkan itu duit dari mana?" kata Andreas. 

Andreas melaporkan Rahmady ke KPK pada Jumat, 3 Mei 2023. Selain ke KPK, Andreas juga melaporkan Rahmady ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Polda Metro Jaya.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus