Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kepgub PPKM Level 4 Terbit, Begini Aturan Durasi Makan di Warteg 20 Menit

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan surat keputusan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

27 Juli 2021 | 13.33 WIB

Pembeli tengah menyantap makanan di Wartegan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juli 2021. Dalam aturan baru PPKM Level 4 tempat makan berskala kecil seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Pembeli tengah menyantap makanan di Wartegan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juli 2021. Dalam aturan baru PPKM Level 4 tempat makan berskala kecil seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan surat keputusan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam keputusan itu, Anies mengizinkan operasional warung makan atau warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, dan sejenisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat hanya tiga orang.

"Dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," demikian bunyi keputusan ini.

Kebijakan ini sama seperti keputusan pemerintah pusat bahwa makan di warteg, PKL, dan lainnya maksimal 20 menit. Hal ini berlaku selama PPKM Level 4.

Aturannya di Ibu Kota tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Anies meneken keputusan itu pada 26 Juli 2021.

Sementara itu, restoran atau rumah makan dan kafe yang berlokasi di dalam ruangan atau mal belum diizinkan menerima makan di tempat alias dine-in.

"Hanya menerima delivery atau take away," tulis Anies Baswedan dalam Kepgub PPKM Level 4 tersebut.

Baca juga : Misteri Bendera Putih di Pasar Tanah Abang, Polisi: Dipasang Orang Tak Dikenal

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus