Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mulai Maret 2019, warga Jakarta bakal memiliki moda transportasi baru: mass rapid transit (MRT). Semua stasiun MRT dan keretanya dirancang agar ramah bagi penyandang cacat (disabilitas) atau kaum difabel. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik. āKami buat senyaman mungkin,ā kata Silvia Halim, Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta, Kamis pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo