Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tarik-Ulur Bonus Lebaran

Pengusaha kembali meminta keringanan pembayaran THR dengan alasan pemulihan ekonomi belum merata. Subsidi upah menjadi bantalan untuk hari raya.

6 April 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah segera menerbitkan surat edaran tentang pembayaran THR.

  • Kadin meminta pemerintah memberikan fleksibilitas pembayaran THR Lebaran.

  • KSPI menyarankan pengusaha meminjam uang ke bank jika sulit membayar THR.

JAKARTA — Pengusaha meminta pemerintah memberikan keringanan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang seharusnya mereka bayarkan bulan ini. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Shinta Kamdani, mengatakan kinerja dunia usaha memang lebih baik seiring dengan pengendalian pandemi Covid-19 serta pelonggaran pembatasan mobilitas dan kegiatan ekonomi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, kata Shinta, pada saat yang sama, tidak semua sektor usaha mengalami tahap pemulihan yang sama. "Untuk itu, kami berharap pemerintah tetap terbuka dan tidak menabukan bila ada perusahaan yang masih kesulitan membayarkan THR tepat waktu secara penuh karena berbagai alasan," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Shinta menegaskan, Kadin tetap mendukung regulasi pemerintah tentang THR dan mengimbau perusahaan untuk membayarkannya tepat waktu. Namun, menurut dia, pemerintah bisa memberikan fleksibilitas bagi pengusaha agar proses pemulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja tetap berjalan, "Tanpa memberikan beban berlebihan kepada pelaku usaha yang masih berusaha untuk pulih," ujar dia.

Menurut Shinta, penundaan pembayaran THR seharusnya bisa berjalan selama ada bukti pendukung yang kuat ihwal kesulitan keuangan perusahaan. "Penundaan tersebut juga dikomunikasikan dengan baik dan disepakati bersama melalui mekanisme bipartit," katanya.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz Wuhadji, mengatakan perusahaan skala menengah dan besar sudah menyiapkan THR sejak sebulan sebelum tenggat. Namun, kata dia, tidak semua sektor usaha membaik dan stabil kinerjanya saat ini. Dia pun mengimbau pengusaha untuk membayarkan THR tepat waktu, dan jika ada hambatan, harus diselesaikan dengan mekanisme bipartit antara pengusaha dan pekerja. "Tidak ada alasan THR tidak dibayar. Tapi, soal keringanan, harus ada kesepakatan pengusaha dan pekerja," ujar dia.

Adi juga meminta pemerintah memberikan bantuan subsidi upah sebelum hari raya. Menurut dia, bantuan itu menjadi bantalan jangka pendek untuk meningkatkan daya beli pekerja. "Jika mengharapkan dari upah, mungkin belum cukup sehingga paling tidak subsidi upah menjadi penunjang untuk hari raya," katanya. 

Aktivitas pekerja proyek konstruksi gedung di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran tentang pembayaran THR Idul Fitri 1443 Hijriah pada pekan ini. Kepada Tempo, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan perusahaan harus mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai dengan aturan yang berlaku. “Nilai THR diberikan mengikuti masa kerja pekerja, akan diatur secara detail dalam surat edaran," katanya. 

Pemerintah menetapkan kewajiban pembayaran THR dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Mengacu pada peraturan tersebut, pengusaha wajib membayarkan THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Indah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan itu. Sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga menghentikan produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Sejumlah daerah pun bersiap memberlakukan aturan pembayaran THR. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan memeriksa perusahaan-perusahaan yang dilaporkan melanggar aturan THR. Menurut dia, Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta akan mengecek kesiapan perusahaan membayarkan THR. "Kalau masih ada perusahaan yang seperti itu (melanggar), nanti kami tindak lanjuti," ujar dia.

Adapun Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sudah menyiapkan surat edaran soal THR. Kepala Dinas Tenaga Kerja Mataram, Rudi Suryawan, mengatakan pembayaran THR harus penuh atau tidak dicicil seperti dua tahun sebelumnya karena ekonomi mulai positif. "Kami akan siapkan pos pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya," ujar dia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta perusahaan menepati ketentuan THR. Dia mengakui bahwa masih ada beberapa sektor tertentu yang belum normal, seperti pariwisata, penerbangan, dan perusahaan padat karya. Namun dia mendesak pengusaha memberikan THR secara penuh. "Dari mana uangnya, bisa meminjam ke bank. Ingat buruh membayar THR untuk konsumsi pada hari Lebaran. Jika konsumsi dan daya beli meningkat, uang berputar puluhan sampai ratusan triliun rupiah," ujar dia.

Iqbal pun meminta pemerintah memberikan keringanan bunga bank kepada perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19 dan hendak mengajukan kredit untuk membayar THR. "Ini lazim di semua negara," ujar dia. Di lain pihak, Iqbal mengatakan ada dugaan jika bantuan subsidi upah yang diberikan pemerintah akan menjadi bantalan bagi pengusaha untuk menunda atau mencicil THR. "Bisa saja, karena skema dan kriteria pesertanya tidak jelas," katanya.

FERY F., CAESAR AKBAR, FRANCISCA CHRISTY, ANT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus