Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kerugian Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun, Pj Gub Bangka Belitung Pertanyakan Aspek Penghitungan

Pj Gub Bangka Belitung Safrizal ZA mengatakan belum mengetahui jelas apa saja yang menjadi aspek penghitungan kerugian negara di korupsi PT Timah

31 Mei 2024 | 09.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan secara resmi hasil audit dari perkara korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dari hasil sebelumnya kerugian negara ditaksir Rp 271 triliun, hasil final dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP sebesar Rp 300 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjabat (PJ) Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali mengatakan belum mengetahui secara jelas apa saja yang menjadi aspek penghitungan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya baca di surat kabar dan saya dengar itu dihitung BPKP yang tentu memiliki standar dan prosedur dalam penghitungan negara. Tapi saya tidak memperoleh penjelasan aspek-aspek saja yang dihitung," ujar Safrizal kepada Tempo di Novotel Bangka, Kamis Malam, 30 Mei 2024.

Safrizal mengaku sementara percaya saja dengan perhitungan BPKP hingga ada publikasi resmi kejagung lagi terkait aspek yang dihitung dan dianggap kerugian negara apa saja.

"Sementara kami percaya pada perhitungan BPKP. Karena tidak tahu aspek yang dihitung. Mungkin saja semua aspek termasuk aspek lingkungan, pajak negara atau bermacam aspek lainnya. Tentu jika kami ingin mengetahui, bisa dipublikasikan kejagung aspek apa saja. Kami tunggu saja," ujar dia.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah membeberkan siapa saja yang harus menanggung kerugian negara tersebut. Dia mengatakan kerugian itu tak hanya dibebankan kepada PT Timah Tbk. Dia menyatakan, pihaknya juga akan menuntut para tersangka dalam kasus ini agar ikut membayar kerugian tersebut.

Febrie beralasan PT Timah tak mungkin sanggup membayar total kerugian negara sebesar Rp 300 triliun itu sendiri karena perusahaan terus merugi.

“Kewajiban melekat di PT Timah karena di jalankan di dalam Izin Usaha Pertambangan (PT Timah), tapi rugi terus. Ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati,” kata Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Febrie menyebut uang Rp 300 triliun ini masuk kualifikasi kerugian negara. Bertambahnya jumlah kerugian ini berdasarkan tiga perhitungan yang dilakukan BPKP, yaitu kemahalan harga sewa smelter, penjualan bijih timah kepada mitra, dan keuangan negara dan kerusakan lingkungan.

"Dalam kemahalan sewa smelter ditaksir mencapai Rp 2,2 triliun, penjualan bijih timah ke mitra mencapai Rp 26 triliun, dan kerugian uang negara dan lingkungan mencapai Rp 271 triliun," ujar dia.

Adapun jumlah tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun kini mencapai 22 orang. Berikut daftarnya:

1.Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2018 Suranto Wibowo (SW).

2.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani (BN).

3.Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana (AS).

4.Pemilik manfaat atau Benefit Official Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie (HL).

5.Marketing PT TIN Fandy Lingga (FL).

6.Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil (TT) alias Akhi sebagai tersangka perintangan penyidikan.

7.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan (SG).

8.Direktur PT SIP MB Gunawan (MBG).

9.Pemilik manfaat atau Benefit Official Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Tamsil alias Aon (TN).

10.Dirut CV VIP Hasan Tjhie (HT) alias ASN.

11.Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY).

12.Manajer Operasional Tambang CV VIP Achmad Albani (AA).

13.Direktur Utama (Dirut) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI).

14.General Manager (GM) PT TIN Rosalina (RL).

15.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta (SP).

16.Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA).

17.Dirut PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

18.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018 Emil Erminda (EE).

19.Eks Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Alwin Albar (ALW).

20.Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HLN), yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

21.Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM), suami dari artis Sandra Dewi.

22.Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariono (BGA).

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus