Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Bambang Kesowo, Menteri Sekretaris Negara era Presiden Megawati Soekarnoputri, mengingatkan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat agar tak menganggap enteng pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Pakar hukum dan perundangan tersebut menilai DPR justru harus waspada selama pembahasan omnibus law.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya mendorong Bapak dan Ibu menjauhi sikap menggampangkan dan terlalu menyederhanakan," kata Bambang Kesowo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Kerja DPR untuk RUU Cipta Kerja, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang menjelaskan tiga masalah dalam omnibus law adalah aspek formal, substansi, dan dimensi politik. Secara formal, Bambang Kesowo menambahkan, metode omnibus law belum diatur dalam tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019.
● BUDIARTI UTAMI DEWI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo