Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Kementerian Keuangan bakal meninjau ulang peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) guna meraup penerimaan dari bisnis penyediaan konten digital. Selama ini, pemungutan pajak untuk produk digital menjadi topik diskusi hangat di berbagai kalangan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo