Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sukoharjo - Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis terhadap Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Kota Surakarta NR Kurniasari pada Jumat, 10 Mei 2019. Dia dihukum lantaran terbukti berkampanye di dalam masjid.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim yang diketuai oleh Indriani itu menjatuhkan hukuman penjara selama dua bulan dengan masa percobaan selama lima bulan. Selain itu dia juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 5 juta rupiah. "Jika denda tidak dibayar maka akan diberi hukuman pengganti berupa kurungan selama satu bulan," kata hakim.
Dalam persidangan tersebut Kurniasari terbukti telah melakukan kegiatan kampanye di sebuah masjid pada awal Maret lalu. Calon legislator dari Partai Gerindra itu mengajak sekumpulan orang untuk memilihnya serta memilih pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam pemilihan umum.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur larangan kampanye yang diatur dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa terdakwa dengan pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 Undang Undang tentang Pemilihan Umum.
Meski demikian, vonis berupa hukuman percobaan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta kepada hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan. Hanya saja hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. "Terdakwa memiliki anak yang baru berusia tiga minggu," kata hakim.
Usai pembacaan putusan, Kurniasari langsung menyatakan menerima putusan pengadilan itu. "Saya tidak mengajukan banding," katanya. Dia merasa hukuman tersebut sudah cukup ringan. Dia juga berjanji akan membayar hukuman berupa denda sesegera mungkin. "Saya ingin urusan ini cepat selesai, sudah capek," katanya.
Sebaliknya, jaksa belum bisa memberikan tanggapan atas vonis tersebut. "Kami masih pikir-pikir," kata salah satu jaksa penuntut umum, Risza Kusuma. Mereka masih memiliki waktu selama tiga hari untuk mengajukan banding atas putusan itu.