Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ketua RT Riang Prasetya Bantah Ruko Kantornya di Pluit Caplok Saluran Air

Ketua RT Riang Prasetya membantah isi sebuah video yang menyebutkan ruko miliknya di Pluit menutup saluran air.

31 Mei 2023 | 19.59 WIB

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya
Perbesar
Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Riang Prasetya, Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit membantah sebuah video yang menyebutkan bahwa ruko sekaligus kantornya tidak memiliki saluran air. Video tersebut, kata dia, hanya fitnah belaka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Bila saat ini terlihat ada konblok di depan ruko saya hal tersebut tidak menjadi alasan adanya pelanggaran," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Riang mengatakan apa yang terjadi di ruko sekaligus kantornya berbeda hal dengan yang terjadi di ruko blok Z4 Utara dan blok Z8 Selatan.

"Karena dapat dilihat ada saluran air yang tidak diuruk, seperti yang terjadi di ruko blok Z4 Utara no 20 (saluran air diuruk puing dan dibeton untuk menghilangkan jejak)," ujarnya.

Menurutnya, di depan ruko miliknya masih terlihat saluran airnya dengan kondisi yang masih baik dan tidak ada penimbunan puing maupun sampah.

"Seharusnya kita fokus kepada pokok permasalahannya bukan malah mencari-cari kesalahan yang tidak saya perbuat," ucap dia.

Sebab, kata Riang, semakin pemilik ruko yang melanggar itu menyerang dirinya, maka semakin terlihat kebodohan dan kelicikannya. "Perlu dicatat bahwa pelanggaran bangunan hanya terfokus pada beberap hal," kata Ketua RT itu.

Hal yang dimaksud, yaitu:
1. Adanya bangunan di atas saluran air yang membangun sampai 2 lantai
2. Adanya bangunan yang menyerobot bahu jalan lebih dari 4 meter
3. Adanya bangunan liar yang dibangun di area prasarana umum
4. Adanya pembuatan awning yang menjorok sampai ke bahu jalan lebih dari 8 meter.

"Lalu bila ada saluran air yang masih tetutup hal ini dengan mudah dibuat penutup yang bisa dibuka (bukan suatu pelanggaran)," ucapnya.

Riang Prasetya menyampaikan surat terbuka

Di sisi lain, Riang Prasetya melayangkan surat terbuka soal pembongkaran Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang telah menutup saluran air dan menyerobot bahu jalan hingga memunculkan berbagai polemik.

"Hari ini, Rabu, 31 Mei 2023, saya Riang Prasetya selaku Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit menyampaikan kepada seluruh Pemilik/Penghuni Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan," katanya.

Dalam surat terbuka ini, Riang mengatakan polemik yang terjadi perihal permasalahan ruko di blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan diharapkan tidak menjadi bola liar.

Menurutnya, tindakan penertiban yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah telah memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).

"Sehingga pihak yang terkait dengan Pelanggaran penyerobotan area Prasarana Umum dapat melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Riang menyebutkan pihak Satpol PP sebagai Penegak Perda atau Peraturan Daerah sudah sangat tepat melakukan eksekusi penertiban, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Bina Marga sesuai area yang dilanggar dan telah berubah fungsi untuk mengembalikan prasarana tersebut sebagaimana mestinya.

"Diharapkan kepada para pemilik ruko blok Z4 Utara dan Blok Z8 yang telah terbukti melakukan Pelanggaran Bangunan harus taat hukum. Saya selaku ketua RT11/RW03 berharap para pemilik/Penyewa Ruko tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji," katanya.

Selaku Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit, ia meminta dengan sangat agar tidak ada lagi demo-demo yang ditujukan kepadanya atas nama pribadi ataupun selaku Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus