Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ketua RW Sebar Edaran Minta THR ke Warga, Pemkot Jakarta Barat Minta Surat Dicabut

Ketua RW 07 Kelurahan Keagungan telah membuat surat pernyataan berisi pencabutan surat edaran permohonan THR dari warganya.

11 April 2023 | 16.14 WIB

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Perbesar
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat memanggil pengurus RW 07 Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat. Asisten Pemerintahan Setko Jakarta Barat Firmanuddin meminta surat edaran THR itu dicabut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pihak kelurahan sudah memanggil pengurus RW dan sudah membuat surat pernyataan untuk mencabut surat edaran tersebut," kata Firmanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemanggilan terhadap ketua RW 07 Kelurahan Keagungan yang bernama Jojo dilakukan pada Jumat malam, pukul 22.00. Pemkot Jakbar juga telah melakukan pembinaan terhadap Ketua RW 07 beserta pengurusnya.

Dalam pertemuan tersebut, ketua RW 007 Kelurahan Keagungan mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada masyarakat di lingkungannya.

"Ketua RW 07 Jojo menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran itu menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," ujarnya.

Lurah Keagungan Ian Imanuddin membenarkan Ketua RW 07 telah membuat surat pernyataan berisi pencabutan surat edaran permohonan THR dari warga RW 07, Kelurahan Keagungan.

Surat tersebut ditandatangani dengan dibubuhi materai Rp 10.000, tertanggal 7 April 2023. Sehari setelah kasus tersebut, pihak kelurahan Keagungan mengundang para ketua RW, LMK, FKDM, dan karang taruna di wilayah Kelurahan Keagungan.

Mereka diundang untuk diberikan arahan dan pembinaan.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat meminta kepada aparatur kecamatan dan kelurahan lebih proaktif untuk mengingatkan kepada masyarakat soal pungutan liar (pungli), termasuk bentuk permohonan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Ini menjadi pembelajaran untuk para camat dan lurah serta pengurus RT/RW untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk THR," kata Firmanuddin.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus