Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Khofifah Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi di Kementerian Sosial

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno melaporkan Khofifah Indar Parawansa ke KPK atas dugaan korupsi di Kementerian Sosial.

4 Juni 2024 | 23.19 WIB

Mantan Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa saat ditemui di sela acara Lanjutan Rakornas PAN menuju Pilkada 2024 di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Perbesar
Mantan Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa saat ditemui di sela acara Lanjutan Rakornas PAN menuju Pilkada 2024 di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno melaporkan Khofifah Indar Parawansa ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan kerugian pada proyek verifikasi dan validasi orang miskin di Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sutikno berkata dugaan kerugian itu didapatkan dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016. "Enam tahun lalu kita laporkan itu, kita hitung kerugiannya Rp 58 miliar, sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp 98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 4 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Khofifah, Forum Komunikasi Masyarakat Sipil juga melaporkan Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Adhy Karyono.

Menurut dia, dugaan korupsi oleh Khofifah terjadi pada saat dia menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Pasalnya, proyek yang dilaporkan ke KPK itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 98 miliar dengan target 15 juta keluarga miskin yang ingin diverifikasi oleh Kemensos. Nilai proyek mencapai Rp 395 miliar.

Tidak hanya materil, menurut Sutikno, kegiatan yang dilakukan untuk program tersebut, yaitu musyawarah desa hingga kabupaten diduga fiktif bahkan ada dugaan pengadaan tenda yang merugikan keuangan negara Rp 7,8 miliar.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus