Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Klitih dari Tahun ke Tahun

Dari 102 pelaku kejahatan jalanan yang terungkap di Yogyakarta sepanjang 2021, sebanyak 80 di antaranya berstatus pelajar. 

 

9 Januari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepolisian Daerah Yogyakarta mencatat, sepanjang 2021, terjadi 58 kejahatan jalanan. Dari jumlah itu, sebanyak 40 kasus terungkap dengan 102 pelaku, dan 80 orang di antaranya berstatus pelajar. Kejahatan jalanan oleh pelajar ini dikenal dengan klitih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Klitih dalam bahasa Jawa berarti mencari angin, kesibukan, atau berjalan-jalan tanpa tujuan. Namun makna klitih berubah setelah para remaja menggunakan kata tersebut untuk menyebut kegiatan berkeliling kota menggunakan sepeda motor guna mencari musuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mulanya, klitih hanya dilakukan oleh geng pelajar dengan sasaran yang jelas, yaitu geng pelajar lain yang menjadi musuh. Belakangan, mereka menyasar orang awam secara acak. Berikut ini jumlah kasus klitih yang terjadi di kota pelajar dari tahun ke tahun.


Klitih dari Tahun ke Tahun

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Gangsar Parikesit

Gangsar Parikesit

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014. Liputannya tentang kekerasan seksual online meraih penghargaan dari Uni Eropa pada 2021. Alumnus Universitas Jember ini mendapatkan beasiswa dari PT MRT Jakarta untuk belajar sistem transpotasi di Jepang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus