Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa hingga tuntas dugaan perusakan barang bukti kasus Basuki Hariman oleh penyidik polisi. Meski dua di antara penyidik tersebut, yaitu Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, telah dikembalikan ke Kepolisian RI, pengawas internal KPK diminta tidak menghentikan pemeriksaan kasus itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo