Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Komisi Aparatur Persoalkan Perombakan Pejabat DKI

Rencana lelang jabatan eselon II juga ditengarai melanggar aturan.

13 Juli 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menengarai adanya kemungkinan pelanggaran aturan dalam perombakan jabatan di lingkungan pemerintah DKI Jakarta. Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi, mengatakan pencopotan sejumlah pejabat eselon II di Provinsi DKI berpotensi menabrak undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pegawai negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi, menurut Sumardi, tengah meminta klarifikasi kepada pemerintah DKI mengenai pencopotan sejumlah pejabat eselon II itu. Berdasarkan catatan Komisi, sejak Juni lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberhentikan 16 pejabat eselon II.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Kamis pekan lalu, Anies melantik lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu. Anies juga melantik sejumlah pejabat eselon II. Total ada 20 pejabat yang dilantik saat itu. Juni lalu, Anies juga mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Dia kemudian menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi jabatan itu.

Menurut Sumardi, gubernur dan wakil gubernur seharusnya memberikan kesempatan terlebih dulu kepada pejabat eselon II yang kinerjanya dianggap menurun. Dia menyitir Pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal itu menyebutkan pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu satu tahun diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. "Harus ada kesempatan untuk memperbaiki kinerja. Enggak bisa langsung main potong," ujar Sumardi.

Sumardi menambahkan, perekrutan pejabat eselon II DKI yang dilakukan melalui seleksi terbuka juga ditengarai melanggar aturan. Sebab, pemerintah DKI belum berkoordinasi dengan Komisi soal rencana itu.

Menurut Sumardi, lelang jabatan baru bisa dilakukan jika ada posisi yang kosong. Sedangkan dari 39 jabatan eselon II yang akan dilelang, saat ini sebagian besar masih terisi. "Kalau jabatannya enggak kosong, enggak bisa dilakukan seleksi," tuturnya.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI, Budihastuti, mengaku baru mengetahui bahwa KASN mempersoalkan perombakan jabatan eselon II itu. Dia akan bekonsultasi dengan Komisi untuk menjelaskan alasan perombakan jabatan tersebut. "Semua yang diputuskan pasti ada resumenya. Ini yang kami akan coba jelaskan," tutur dia.

Budihastuti menuturkan, pengumuman lelang 39 jabatan eselon II di DKI telah ditarik karena adanya kesalahan teknis. Tapi dia enggan membeberkan dengan rinci alasan penarikan itu.

Adapun Gubernur Anies enggan berkomentar soal pelanggaran perombakan jabatan eselon II. "Boleh enggak saya mengklarifikasinya nanti saja?" ujar dia. GANGSAR PARIKESIT


Aturan Pelindung Birokrat

Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi, mengatakan kepala daerah tidak bisa begitu saja merombak dan mencopot birokrat. Kepala daerah bisa memberhentikan birokrat asalkan sesuai dengan prosedur. "Ada aturan yang berfungsi melindungi dari kesewenang-wenangan kepala daerah," tutur dia, kemarin.

Berikut ini sejumlah aturan tersebut:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Pasal 110 Ayat 2
Dalam membentuk panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi, pejabat pembina kepegawaian berkoordinasi dengan KASN.

Pasal 118 Ayat 2
Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu satu tahun pada suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Pasal 118 Ayat 3
Dalam hal pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat dua tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Pasal 117 Ayat 4
Pengumuman lowongan paling sedikit harus memuat nama jabatan pemimpin tinggi yang lowong.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil

Pasal 24 Ayat 1
Sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Pasal 24 Ayat 2
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan. GANGSAR PARIKESIT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus