Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, mengatakan lembaganya tengah mengevaluasi kinerja lima majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis bebas Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT Pembangkit Listrik Negara. Kelima hakim itu adalah Hariono sebagai ketua majelis hakim, serta empat anggota masing-masing Anwar, Hastoko, Ugo, dan Saifuddin Zuhri.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo