Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Medan - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Provinsi Sumatera Utara mengungkap fakta baru seputar kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil verifikasi dan penelusuran di lapangan, kebakaran yang menewaskan Rico dan keluarganya, diduga bukan dimulai dari pemberitaan tentang praktik perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padangmas, Kecamatan Kabanjahe.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Koordinator KKJ Sumut Array A. Argus mengatakan, sebelum Rico membuat berita tentang praktik perjudian itu, ia mengenal anggota organisasi kemasyarakatan berinisial BG. BG ini sering terlihat duduk di warung, dekat lokasi perjudian. Dia mengetahui Rico kerap mendapat uang dari oknum aparat berinisial HB, berpangkat Kopral Satu. Diduga HB memiliki peranan dalam mengamankan praktik perjudian di tempat itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BG berharap bisa juga mendapat jatah setiap minggu, seperti Rico. BG kemudian mengungkapkan keinginan itu kepada Rico agar disampaikan kepada HB. "HB lalu memberi Rp 100 ribu dan itu membuat BG tersinggung karena merasa diremehkan," kata Array, Selasa, 2 Juli 2024.
Selanjutnya, BG memprovokasi Rico agar memberitakan lokasi perjudian yang berada dekat asrama tentara tersebut. Rico termakan provokasi itu lalu menulis nama lengkap HB dalam pemberitaannya. Ia juga menulis membuat status di Facebook pribadinya tentang berita itu.
Setelah berita ditayangkan, ada seseorang yang menghubungi atasan Rico. Orang itu mengaku dari sebuah kesatuan militer. Ia meminta agar berita yang dibuat Rco untuk di-takedown. Namun atas Rico tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.
Selain itu, ada juga juga orang yang mengaku sebagai polisi dan meminta agar Rico memperhalus berita tentan unjuk rasa yang digelar organisasi keagamaan. "Demo itu menuntut Kapolres Karo dicopot karena maraknya judi, prostitusi dan narkoba," kata Array. "Pimpinan media sempat menghubungi korban menanyakan keadaaan dan keselamatannya, dijawab aman-aman saja."
Menurut Array, Rico pernah bercerita tentang sebuah ancaman yang membuatnya selalu merasa waswas. Dia mengaku pernah mendapat peringatan dari ketua ormas setempat dan saat ini sedang dibuntuti. Teman-temannya menyarankan Rico tidak pulang ke rumah dulu. "Korban tak pulang beberapa hari, tak bisa dihubungi. Sempat bilang kepada kawannya mau menginap di Polres Karo supaya aman," katanya.
Fakta lain terungkap, sebelum rumah korban terbakar, korban ditemani rekannya bertemu HB. Dalam pertemuan itu, HB meminta berita judi segera dihapus, begitu juga dengan postingan korban di media sosialnya. Korban menolak permintaan HB.
Korban pulang ke rumahnya di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padangmas, pada 26 Juni 2024 dinihari. Rekan kerjanya yang mengantar dan memastikan Rico masuk ke rumah. "Informasi yang kami dapat, sekitar pukul 02.30 WIB, ada yang melihat lima pria berada di sekitar rumah korban. Pukul 03.00 WIB, terjadilah kebakaran," ujar Array.
Pascakebakaran, sejumlah orang dipanggil. Saat pemeriksaan, ada informasi menyebut penyidik mengambil ponsel milik rekan korban dan menghapus pesan ketua ormas yang sempat memberi peringatan kepada Rico. "Anak korban juga merasa terancam saat dimintai keterangan di Polres Karo. Kepada wartawan, dia mengaku diminta mengiyakan semua keterangan yang tidak pernah disampaikannya ke penyidik," kata Array lagi.
Berdasarkan fakta-fata baru tersebut, KKJ Sumut meminta Kapolda Sumut mengusut tuntas kasus ini. Meminta Panglima TNI mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kematian korban dan praktik perjuadian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kabanjahe. Mendorong semua jurnalis bekerja profesional dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.
"KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik. Perusahaan media kami minta memperhatikan keselamatan jurnalisnya yang bekerja di lapangan, terus ingatkan agar bekerja sesuai kode etik. Dewan Pers juga harus aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan Undang-Undang Pers," ujar Array.