Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sebagian komisioner Komnas HAM menilai pembunuhan Munir Said Thalib merupakan pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM sudah dua kali menggelar rapat paripurna, tapi belum bersepakat.
Jika ditetapkan sebagai kejahatan kemanusiaan, kasus Munir tidak akan pernah kedaluwarsa.
JAKARTA – Rapat paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah dua kali digelar untuk memutuskan kasus pembunuhan Munir Said Thalib ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat. Rapat ketiga kalinya atas pembunuhan aktivis pembela HAM itu rencananya digelar pada hari ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo