Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Beda Pendapat Menilai Pembunuhan Munir

Tiga dari tujuh komisioner Komnas HAM menilai pembunuhan Munir Said Thalib merupakan pelanggaran HAM berat karena termasuk kejahatan kemanusiaan yang sistematis dan meluas.

 

7 September 2021 | 00.00 WIB

Unjuk rasa aksi seribu lilin untuk mengenang almarhum Munir di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 2004. Dok Tempo/ Tommy Satria
Perbesar
Unjuk rasa aksi seribu lilin untuk mengenang almarhum Munir di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 2004. Dok Tempo/ Tommy Satria

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Sebagian komisioner Komnas HAM menilai pembunuhan Munir Said Thalib merupakan pelanggaran HAM berat.

  • Komnas HAM sudah dua kali menggelar rapat paripurna, tapi belum bersepakat.

  • Jika ditetapkan sebagai kejahatan kemanusiaan, kasus Munir tidak akan pernah kedaluwarsa.

JAKARTA – Rapat paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah dua kali digelar untuk memutuskan kasus pembunuhan Munir Said Thalib ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat. Rapat ketiga kalinya atas pembunuhan aktivis pembela HAM itu rencananya digelar pada hari ini. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus