Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan dari LBH Padang soal kasus dugaan penyiksaan bocah laki-laki inisial AM, 13 tahun, oleh polisi di Kota Padang, Sumatera Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner Bidang Pangaduan Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah lebih dulu mengusut pada pekan lalu sebelum LBH Padang melapor ke kantornya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan pertama disampaikan melalui Komnas HAM perwakilan di Padang. "Sudah sejak Kamis kemarin sebenarnya, bahkan sudah sampai pemeriksaan alat bukti dan sebagainya," ujar Hari di kantor Komnas HAM, Selasa, 25 Juni 2024.
Komnas HAM menetapkan kasus ini sebagai urgent response dan perlu ditangani secepatnya karena perkara melibatkan anak. Sampai saat ini, kata Hari, Komnas HAM perwakilan Padang juga masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi yang mengalami langsung maupun menyaksikan peristiwa.
Selain itu, Komnas HAM juga telah meminta surat permintaan keterangan kepada pihak Polda Sumatera Barat dan Polresta Padang. "Namun sampai hari ini belum direspons oleh mereka," kata Hari Kurniawan.
Dalam kasus ini, AM dan sejumlah korban diduga disiksa polisi karena akan tawuran. Mereka dihadang oleh polisi yang berpatroli di dekat Jembatan Kuranji, Kota Padang.
Sejumlah korban mendapatkan kekerasan dari polisi, termasuk AM yang nyawanya sampai melayang. Hari Kurniawan menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan, meskipun dalam penertiban kejadian tawuran.
"Kami sangat menyayangkan apabila memang kejadian itu dilakukan oleh polisi," ucap dia.
Meski demikian, Polda Sumatera Barat membantah bahwa AM tewas usai disiksa polisi. Justru AM disebut lompat ke sungai dari atas Jembatan Kuranji karena menghindari penangkapan polisi.
Pilihan Editor: Fakta-Fakta Bocah 13 Tahun Diduga Tewas Disiksa Polisi di Padang