Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Komplotan Anggota BNN Gadungan Beroperasi di Tangerang Selatan

Polisi menangkap empat dari enam orang yang diduga melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di Tangerang Selatan, Banten.

16 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TANGERANG SELATAN – Polisi menangkap empat dari enam orang yang diduga melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di Tangerang Selatan, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan empat tersangka itu adalah Muhamad Rasyid, Anwar Yasin, Temi Azhari, dan Agus Erwansyah. "Mereka ditangkap di daerah Pondok Cabe pada Rabu pekan lalu," katanya, kemarin. "Sedangkan Sendi dan Reza masih diburu."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ferdy menerangkan, para tersangka tersebut memeras korbannya di tiga tempat di Tangerang Selatan, yakni toko kosmetik, toko bahan kebutuhan pokok, dan sebuah rumah di Jalan Raya Pondok Cabe. Mereka meminta sejumlah uang, bahkan melakukan kekerasan dengan melakban mulut korban dan memborgol tangannya. Gerombolan ini meminta uang Rp 7 juta kepada pemilik toko kosmetik, Rp 25 juta kepada pemilik toko bahan pokok, serta Rp 20 juta di Pondok Cabe.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu tanda kewenangan BNN yang diduga kuat palsu, satu lembar surat perintah penggeledahan dan penangkapan diduga palsu, satu kartu pengenal anggota BNN diduga palsu, serta sebuah borgol tangan.

Ferdy menyatakan para tersangka tersebut dituduh melakukan pencurian dan kekerasan sesuai dengan Pasal 355 KUH Pidana dan/atau Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Keenam pelaku tersebut berbagi tugas. Berdasarkan pemeriksaan tersangka, misalnya, Muhamad Rasyid mengaku sebagai personel BNN dari kepolisian dengan pangkat ajun komisaris besar. Dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan yang diduga palsu, Rasyid melakukan kejahatan. Menurut Ferdy, tersangka Anwar Yasin berperan sebagai pencari target korban, Temi Azhari menjadi anggota BNN yang menggeledah, sedangkan Agus berpura-pura sebagai pembeli untuk memastikan keberadaan pemilik toko.

Setelah mendapat target korban, para tersangka mulai meminta uang dengan ancaman melakukan penggeledahan. Setelah menyerahkan uang, barulah korban dilepas dan para tersangka pergi. MUHAMMAD KURNIANTO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus