Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kondisi Memburuk, Novel Baswedan Berat Hadir di Sidang Perdana

Saor Siagian menyebut kondisi mata Novel Baswedan makin memburuk. Sulit hadir di sidang perdana kasus penyerangan yang digelar Kamis besok.

18 Maret 2020 | 18.24 WIB

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya Saor Siagian usai menjalani pemeriksaan saksi selama 8 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya Saor Siagian usai menjalani pemeriksaan saksi selama 8 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan kliennya kemungkinan tidak akan hadir dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 19 Maret 2020. "Karena kondisi matanya makin memburuk," kata Saor saat dihubungi, Rabu, 18 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Saor mengatakan sidang perdana rencananya akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Menurut dia, tim kuasa hukum akan memantau sidang tersebut. "Ada dari koalisi masyarakat sipil juga ikut besok untuk mendampingi," kata Saor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan terhadap Novel Baswedan oleh Rony Bugis dan Rahmat Kadir pada Selasa, 10 Maret 2020. Dakwaan primair terhadap keduanya adalah Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP Jun Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah menunjuk tim majelis hakim yang akan menangani sidang Novel Baswedan. Mereka adalah Djuyamto sebagai ketua majelis dan Taufan Mandala serta Agus Darwanta sebagai hakim anggota. Selain itu, ada nama Muh. Ichsan sebagai panitera pengganti di sidang kasus penyiraman air keras ini.

M YUSUF MANURUNG

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus