Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga di RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pengambilan lahan jalan MHT gang X Kebon Sirih Timur oleh PT. GLD Property, yang merupakan anak perusahaan MNC Group.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menolak dengan tegas atas pengambilalihan jalan tersebut," ujar Ketua RW 06 Kebon Sirih, Tomy Tampatty, Rabu 8 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tomy mengatakan, sebelumnya pihak PT GLD Property telah mengambil jalan MHT gang IX seluas 599,40 meter dengan rincian panjang 178 meter dan lebar 3,30 meter, termasuk saluran air atau got sebelah kiri dan got sebelah kanan jalan.
Saat ini, ujar Tomy, perusahaan properti milik MNC group itu akan mengambil alih lagi jalan MHT gang X Kebon Sirih. "Padahal jalan tersebut masih digunakan oleh warga Kebon Sirih dan masyarakat," ujarnya.
Adapun jalan MHT gang X seluas 805,20 meter dengan rincian panjang 244 meter dan lebar 3,30 meter termasuk lahan saluran air sebelah kiri dan got sebelah kanan jalan.
Tomy mengatakan, warga baru mengetahui rencana pengambilalihan Jalan MHT gang X, saat petugas Suku Dinas Cipta Kerja dan Sudin perumahan dan Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan peninjauan ke lokasi pada 23 Agustus 2023.
Suasana Salat Idul Fitri warga RW 06 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat di Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, Sabtu 22 April 2023. Dok istimewa
"Kepada petugas sudah kami jelaskan bahwa di wilayah kami masih banyak warga/penghuni dan Jalan MHT Gang X masih digunakan oleh warga Kebon Sirih dan masyarakat umum yang melintas dari dan ke stasiun Gondangdia," kata Tomy.
Tomy mengatakan jalan MHT gang IX dan gang X Kebon Sirih Timur merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dikuasai pihak manapun termasuk PT GLD Property. "Sejak awal kami pengurus RW bersama warga sudah menyatakan menolak pengambilalihan Jalan MHT Gang IX," ucapnya.
Tomy mengatakan proses pengambilalihan jalan dan gang tersebut terjadi saat Gubernur DKI dijabat Anies Bawesdan dan Sekda DKI Saefullah. Sejak Tahun 2020, kata dia PT GLD Property mengambil alih jalan MHT Gang IX RT 12 RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat.
"Padahal jalan MHT tersebut fasilitas umum dan masih digunakan oleh warga Kebon Sirih dan masyarakat umum," kata Tomy. Menurut Tomy, kondisi jalan tersebut sekarang ini sudah didirikan atau bangunan gedung MNC group.
Warga Kebon Sirih telah berulang kali terllibat konflik dan bersitegang dengan Group MNC. Beberapa waktu lalu, pada Maret 2022, warga menolak tukar guling lahan masjid dengan lahan milik MNC. Kasus ini berujung pada laporan polisi terhadap Tomy. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencamaran nama baik.
Mereka memprotes keras atas pengrusakan dan tukar guling tanah wakaf masjid Al Hurriyyah Kebon Sirih yang dilakukan oleh pihak pengembang PT GLD Property atau MNC Group untuk kepentingan bisnis.