Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Lika-liku Kenaikan Ongkos Haji

Ongkos haji yang naik pada tahun ini sempat menuai kontroversi. Dinilai berbanding terbalik dengan pelayanan yang buruk.

3 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sempat menjadi sorotan publik.

  • Tingginya kenaikan biaya yang dibayar calon haji berbanding terbalik dengan kualitas pelayanan haji.

  • Pemerintah diminta merasionalisasi ongkos haji yang dibayarkan anggota jemaah dan meningkatkan imbal hasil investasi melalui BPKH.

JAKARTA – Selain soal pelayanan, kenaikan ongkos haji sempat menjadi sorotan publik. Total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang disepakati tahun ini sekitar Rp 90 juta, dengan komposisi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang ditanggung anggota jemaah sebesar Rp 49,8 juta atau 55 persen dari BPIH dan sisanya Rp 40,24 juta atau 44,7 persen dibayar dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembahasan biaya haji tahun ini sempat menuai polemik lantaran pemerintah awalnya mengusulkan kenaikan BPIH dan bipih. Dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2023 sebesar Rp 98,89 juta dengan komposisi bipih Rp 69,19 juta atau 70 persen dari BPIH dan sisanya Rp 29,7 juta ditutup dari nilai manfaat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Besar usulan BPIH dari Kementerian Agama itu sejatinya tak jauh berbeda dengan biaya pada 2022, yang sekitar Rp 97,79 juta. Namun rencana tersebut menuai respons pro-kontra karena usulan bipih atau biaya yang ditanggung calon haji melonjak signifikan, yakni dari rata-rata Rp 39,89 juta pada 2022 menjadi Rp 69,19 juta.

Lonjakan tersebut terjadi karena pemerintah mengusulkan perubahan skema pembiayaan bipih dan nilai manfaat. Nilai manfaat adalah selisih BPIH yang ditutup dana akumulasi dari setoran awal calon haji sebesar Rp 5,3 juta yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat berperan selayaknya subsidi bagi peserta haji yang akan berangkat. Adapun dana nilai manfaat berasal dari akumulasi uang muka yang dibayarkan calon haji yang menunggu keberangkatan.

Menyitir Koran Tempo edisi 23 Januari 2023, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengatakan usulan tersebut diajukan lantaran pemerintah menilai pemberian nilai manfaat saat ini sudah tidak sehat. Ia lantas menjelaskan bahwa skema 70 persen bipih dan 30 persen nilai manfaat bertujuan menjaga agar nilai yang menjadi hak seluruh jemaah haji di Indonesia, termasuk yang masih menunggu keberangkatan, tidak tergerus habis.  

Musababnya, besaran nilai manfaat yang dibayarkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai gambaran, pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran haji yang diberikan kepada anggota jemaah hanya Rp 4,45 juta. Dengan jumlah itu, persentase bipih yang harus dibayarkan peserta mencakup 87 persen dari total biaya haji, sedangkan nilai manfaat hanya menalangi 13 persen. Seiring dengan naiknya biaya haji, persentase yang ditalangi nilai manfaat terus membengkak, sementara bipih yang harus dibayar relatif sama.

Salah satu calon haji asal Aceh Barat yang menunda keberangkatan memperlihatkan berkas pendaftaran haji, di Desa Suak Ribee, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, 19 Mei 2023. ANTARA/Syifa Yulinnas

Pro-Kontra Kenaikan Biaya Haji

Usulan pemerintah tersebut sempat menuai kritik dari sejumlah kalangan. Di antaranya dari Wakil Ketua Komisi Agama DPR, Marwan Dasopang, yang menilai rencana tersebut terlalu mendadak dan merugikan calon haji yang berangkat tahun ini. Sebab, mereka mesti menyiapkan dana tambahan sekitar Rp 30 juta dalam waktu singkat. "Bagi mayoritas calon haji yang harus menabung bertahun-tahun, angka itu cukup besar," ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 Januari lalu.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mempertanyakan kenaikan BPIH ketika pemerintah Arab Saudi tahun ini justru menurunkan paket biaya haji, baik bagi anggota jemaah domestik maupun luar negeri. "Tapi, berdasarkan penjelasan Menteri Agama, angka BPIH justru naik. Kenaikan ini ditambah dengan perubahan skema bipih, yang jelas akan membebani calon haji 2023," kata Marwan.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay. Menurut dia, kenaikan tersebut akan memberatkan calon haji. "Usulan kenaikan itu terlalu tinggi. Pasti memberatkan," ujarnya. Saleh mengatakan, dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia, BPIH Indonesia semestinya tidak perlu naik. "Kementerian Agama harus menghitung lagi secara rinci structure cost BPIH. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian structure cost tersebut."

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Agama DPR dari Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menyebutkan usulan kenaikan biaya haji 2023 perlu dilakukan agar sesuai dengan prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji dalam konteks pembiayaan. Menurut Ace, kemampuan tersebut harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan.

Pada akhirnya, nilai yang disepakati bersama DPR lebih rendah dari usulan pemerintah. Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati BPIH 2023 sebesar Rp 90,05 juta per anggota jemaah atau turun dari BPIH 2022 yang mencapai Rp 98,37 juta. Meski BPIH turun, ongkos yang ditanggung calon haji reguler tahun ini naik dari Rp 39,8 juta menjadi Rp 49,81 juta. Adapun sisa yang harus ditanggung BPKH dari nilai manfaat dana haji sebesar Rp 40,24 juta per anggota jemaah, atau lebih tinggi dari target awal pemerintah sebesar Rp 29,7 juta per calon haji.

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, 15 Februari lalu, menjelaskan bahwa penurunan tersebut terjadi karena ada sejumlah efisiensi yang disepakati dalam pembahasan Panitia Kerja BPIH. Efisiensi itu, antara lain, dilakukan pada anggaran hotel di Mekah, layanan katering dari sebelumnya tiga kali menjadi dua kali, selisih kurs dolar Amerika Serikat dari estimasi awal Rp 15.300 menjadi Rp 15.150, hingga efisiensi biaya sewa pesawat dari US$ 33.950 menjadi US$ 32.743.

"Termasuk juga bersumber dari keberhasilan negosiasi biaya masyair yang dilakukan Kementerian Agama. Dari yang awalnya SAR 5.656 menjadi SAR 4.567. Turun signifikan, lebih dari SAR 1.000," kata Anna. Penyesuaian biaya haji itu juga disumbang turunnya biaya hidup anggota jemaah dari 1.500 riyal menjadi 750 riyal.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua dari kanan) menyapa jemaah haji yang akan melempar jumrah hari ketiga menuju Jamarat, di Mina, Arab Saudi, 30 Juni 2023. ANTARA/Wahyu Putro A.

Selain BPIH yang turun, komposisi bipih dan nilai manfaat tidak seperti usulan pemerintah. Artinya, nilai manfaat yang digelontorkan untuk keberangkatan jemaah naik dari usulan Rp 5,9 triliun menjadi Rp 8,9 triliun. Anna mengatakan kesepakatan itu adalah jalan tengah terbaik yang bisa diambil tahun ini. Sementara itu, komposisi ideal biaya haji akan dilakukan bertahap ke depan.

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Yusuf Wibisono, mengatakan tingginya kenaikan biaya yang perlu dibayar calon haji berbanding terbalik dengan kualitas pelayanan haji yang dianggap semakin buruk tahun ini. Menurut dia, rendahnya kualitas pelayanan terhadap calon haji adalah isu lama dan terjadi pada hampir semua aspek pelayanan, dari bimbingan terhadap jemaah, akomodasi, transportasi, konsumsi, layanan kesehatan, layanan administrasi, hingga aspek keamanan.

Buruknya pelayanan haji juga terjadi hampir merata di semua tahapan, dari pelayanan sebelum keberangkatan, selama di Tanah Suci, hingga pelayanan setelah haji. Yusuf berujar masalah tersebut berakar dari peran ganda Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji, yaitu sebagai regulator sekaligus operator haji.

Hal ini juga sering kali diperburuk oleh lemahnya kinerja pengawas haji. "Menurut saya, ke depan, Kementerian Agama sebaiknya berkonsentrasi penuh sebagai regulator, dengan pada saat yang sama dilakukan penguatan fungsi dan kewenangan KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia), termasuk aspek kepatuhan syariah," ujar Yusuf.

Soal biaya haji, Yusuf menilai, lonjakannya memprihatinkan kendati kenaikan bipih memiliki niat baik untuk menjaga hak jemaah calon haji di masa depan dengan pengelolaan nilai manfaat yang berkelanjutan. Ia lantas mempertanyakan pola pengelolaan dana haji yang tidak sehat, yakni nilai manfaat digunakan sangat berlebihan untuk jemaah yang akan berangkat sehingga terkesan BPIH murah.

"Kenapa baru terungkap tahun ini? Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dana haji lemah, padahal ada kewajiban BPKH untuk transparansi, ada KPHI, dan ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Yusuf. Ke depan, ia berharap persoalan seperti ini tidak terulang.

Kenaikan biaya haji secara drastis, kata dia, sejak awal sangat bisa dicegah. Kalaupun tak terhindarkan, kenaikan biaya haji seharusnya dilakukan secara bertahap dan tidak drastis. "Kenaikan biaya yang sangat drastis sangat memberatkan banyak anggota jemaah dan melanggar hak mereka untuk menunaikan ibadah haji tahun ini."

Jemaah calon haji berdoa di tenda menjelang pelaksanaan wukuf di Arafah, Arab Saudi, 27 Juni 2023. ANTARA/Wahyu Putro A.

Rasionalisasi Ongkos Haji

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan pemerintah ke depan harus merasionalisasi ongkos haji yang dibayarkan anggota jemaah dan meningkatkan imbal hasil investasi melalui BPKH untuk menjamin keuntungan bagi calon haji ke depan. Musababnya, saat ini kinerja investasi melalui BPKH belum sesuai dengan harapan. 

Padahal hasil investasi dana haji akan sangat berpengaruh terhadap pengelolaan dana haji ke depan. Kalau hasil investasi tersebut signifikan, nilai subsidi biaya haji juga akan semakin besar. Dengan hasil investasi yang belum signifikan tapi pengeluaran untuk subsidi haji semakin tinggi, Mustolih khawatir lembaga pengelola dana haji itu pada suatu waktu bisa bangkrut.  

Ia mengingatkan bahwa pembentukan BPKH sejak awal bertujuan agar dana calon haji yang antre hingga puluhan tahun bisa dikelola dan membuahkan keuntungan yang signifikan. Dengan pengelolaan dana haji tersebut, ada harapan calon haji yang antre lama tidak perlu membayar tambahan biaya saat mereka berangkat ke Tanah Suci. "BPKH sampai hari ini belum bisa merealisasi cita-cita itu. Masih jauh," kata Mustolih, Januari lalu.

Adapun anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, pada awal Juni lalu mengatakan lembaganya mengelola dana haji sebesar Rp 168 triliun pada tahun ini untuk memberikan manfaat bagi calon haji. Ia menuturkan investasi dilakukan secara syariah, profesional, hati-hati, transparan, dan akuntabel. BPKH pada tahun ini membukukan nilai manfaat sebesar Rp 10,08 triliun.

Ia berujar likuiditas dana haji terjaga sebesar 2,22 kali biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan persentase investasi 70,5 persen dan penempatan di bank syariah 29,5 persen. Di samping itu, solvabilitas sebesar 102,74 persen dan imbal hasil 6,28 persen. "Berkaca pada rasio keuangan haji ini, BPKH siap mendukung pelaksanaan haji secara paripurna," tutur dia.

Adapun soal beberapa masalah layanan haji, seperti keterlambatan pemberangkatan jemaah dan layanan konsumsi yang tidak terdistribusi dengan baik dan lancar, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menyampaikan protes keras terhadap Mashariq. Menurut Hilman, protes dilayangkan lantaran penyediaan layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina sepenuhnya merupakan tanggung jawab Mashariq. Mashariq atau Motawifs Pilgrims for South-East Asia Countries Company adalah perusahaan Arab Saudi yang menangani layanan haji untuk masyarakat dari Asia Tenggara.

CAESAR AKBAR | RIRI RAHAYU | JUNIS FIRMANSYAH | IMA DINI | ANTARA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus