Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Korban Lumpur Lapindo Mengadu ke Menteri Sosial  

Korban lumpur lapindo, Sidoarjo, mengadu ke Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa perihal berkas ganti ruginya masih dianggap bermasalah.

2 Oktober 2015 | 16.42 WIB

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berjalan diantara patung survivor lumpur Lapindo di titik 21 di Porong,  Sidoarjo, 14 Juli 2015. Menteri Sosial mengatakan ganti rugi korban lumpur akan dibayar serentak. Dia memberikan batas waktu sampai 31 Juli 20
Perbesar
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berjalan diantara patung survivor lumpur Lapindo di titik 21 di Porong, Sidoarjo, 14 Juli 2015. Menteri Sosial mengatakan ganti rugi korban lumpur akan dibayar serentak. Dia memberikan batas waktu sampai 31 Juli 20

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Sidoarjo - Sebanyak 15 perwakilan korban lumpur Lapindo, yang berkas ganti ruginya masih dianggap bermasalah oleh PT Minarak Lapindo Jaya, bersafari ke dua kantor kementerian. Kemarin, mereka bertemu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Hari ini, Jumat, 2 September 2015, mereka mengadu ke Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Juru bicara perwakilan korban lumpur, Abdul Fattah, mengatakan mereka bertemu dengan Khofifah di kantornya sekitar pukul 08.00. Dalam pertemuan itu, kata Fattah, Khofifah kaget setelah mengetahui masih ada puluhan berkas warga korban lumpur yang masih terganjal status tanah. "Baliau secara terus terang mengaku kaget. Namun beliau berjanji akan mengawal masalah ini," ujar Fattah.

Fattah dan para korban lain menolak penyelesaian sengketa ganti rugi tanah melalui jalur pengadilan seperti yang diinginkan Minarak. Sebab, menurut mereka, langkah tersebut diduga hanya mengulur-ulur waktu dan menguntungkan Minarak. "Itu hanya akal-akalan Minarak," ucapnya.

Berkas ganti rugi korban lumpur yang masih bermasalah sebanyak 79. Sebagian besar karena perbedaan status tanah. Warga tidak menerima tanah miliknya dihitung sebagai status tanah basah karena mereka menganggapnya sebagai tanah kering. Tanah basah hanya dihargai Rp 120 ribu per meter, sedangkan tanah kering Rp 1 juta.

Sampai saat ini, berkas warga sebanyak 3.186 dengan total nominal Rp 701,844 miliar. Adapun dana talangan yang diberikan pemerintah kepada Minarak, selaku juru bayar PT Lapindo Brantas, sebesar Rp 767 miliar.

NUR HADI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus