Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Kejaksaan Telusuri Keterlibatan Tersangka Lain

Kepala SMKN 53 dan anggota staf suku dinas pendidikan menggelapkan dana bantuan operasional sekolah Rp 7,8 miliar dengan membuat perusahaan fiktif.

27 Mei 2021 | 00.00 WIB

Suasana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 53 Jakarta Barat, 26 Mei 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 53 Jakarta Barat, 26 Mei 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Mantan Kepala SMKN 53 bagi-bagi uang korupsi kepada guru senilai Rp 1-2 juta.

  • Mantan anggota staf Sudin Pendidikan Jakbar menggunakan uang korupsi Rp 700 juta untuk membeli vila di Puncak, Jawa Barat.

  • Uang korupsi dana BOP dan BOS menjadi uang tunjangan mantan Kepala SMKN 53 sebesar Rp 15 juta per bulan.

JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dan bantuan operasional sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53 Cengkareng, Jakarta Barat. Saat ini, para penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah mengumpulkan bukti-bukti dari sejumlah lokasi untuk memeriksa potensi keterlibatan nama lain dalam korupsi senilai Rp 7,8 miliar tersebut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus