Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Mantan Kepala SMKN 53 bagi-bagi uang korupsi kepada guru senilai Rp 1-2 juta.
Mantan anggota staf Sudin Pendidikan Jakbar menggunakan uang korupsi Rp 700 juta untuk membeli vila di Puncak, Jawa Barat.
Uang korupsi dana BOP dan BOS menjadi uang tunjangan mantan Kepala SMKN 53 sebesar Rp 15 juta per bulan.
JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dan bantuan operasional sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53 Cengkareng, Jakarta Barat. Saat ini, para penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah mengumpulkan bukti-bukti dari sejumlah lokasi untuk memeriksa potensi keterlibatan nama lain dalam korupsi senilai Rp 7,8 miliar tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo