Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan pembuatan infrastruktur untuk mendukung penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah setempat. Usulan itu telah diajukan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di bawah Kementerian Perhubungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Baru satu titik yang kami usulkan untuk di Jalan Ahmad Yani," ujar Pelaksana tugas Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Arlindo R. Basmery di Bekasi, Selasa, 23 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejauh ini, kata Arlindo, BPTJ merespon baik usulan pembangunan infrastruktur tilang elektronik itu. Pihaknya pun berharap pada tahun depan, tilang elektronik dapat direalisasikan seperti yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.
Menurut Arlindo, Jalan Ahmad Yani dipilih menjadi percontohan penerapan tilang elektronik sebab sepanjang jalur tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. "Titik potensi banyak, hampir di semua jalan protokol bisa diterapkan tilang elektronik," kata dia.
Jika berkaca pada penerapan tilang elekronik di Jakarta, kata Arlindo, maka ada kendala berupa pengiriman surat tilang kepada pelanggar yang belum balik nama pembelian kendaraan. Hal itu, menurut dia, harus dicarikan solusinya.
"Kami sebagai pelaksana di lapangan bersama kepolisian siap melaksanakannya," kata Arlindo sambil menjanjikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mendukung wacana penerapan tilang elektronik di wilayah hukumnya. Menurut dia, peran petugas di lapangan dengan volume kendaraan yang cukup tinggi harus didudukung penerapan teknologi. "Secara tidak langsung alat itu bisa membuat pengguna jalan tertib berlalu lintas," kata Indarto dikonfirmasi terpisah.
Indarto mengatakan beberapa pelanggaran lalu lintas paling sering dilakukan pengguna jalan ialah menerobos rambu lalu lintas. Jika sudah ada alat tilang elektronik tersebut, kata dia, maka pengguna jalan akan berpikir dua kali melakukan hal serupa. "Termasuk penggunaan sabuk pengaman, dan lainnya yang masuk dalam kategori pelanggaran berlalu lintas," ujarnya.