Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kota Depok Batasi ASN Pergi Keluar Daerah di Libur Natal dan Tahun Baru, Sebab..

Kota Depok di Provinsi Jawa Barat membatasi ASN di lingkup pemerintah kota bepergian keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

25 Desember 2020 | 11.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok di Provinsi Jawa Barat membatasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kota bepergian keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Jumat, 25 Desember 2020 mengatakan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok beserta keluarga mereka diminta tidak bepergian ke luar daerah selama libur akhir tahun ini.

Baca juga : 70 Persen Siswi SMP Kota Depok Konon Sudah Tak Perawan, Kadis Perlindungan Anak Kaget

ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah, menurut Surat Edaran Wali Kota Depok, harus mempertimbangkan peta zonasi risiko penularan COVID-19 serta memperhatikan kebijakan dan peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar-masuk orang.

Menurut Surat Edaran Wali Kota yang berlaku hingga 8 Januari 2021, aparatur sipil negara yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah semasa libur akhir tahun juga harus mematuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus corona.

Pemerintah Kota Depok juga memperketat pemberian izin cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru.

Menurut Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/614-Huk/BKPSDM, kepala perangkat daerah harus menerapkan pengaturan ketat, selektif, dan akuntabel dalam memberikan izin cuti di luar cuti bersama kepada ASN.

Pemberian izin cuti, menurut surat edaran tersebut, harus mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kepentingan ASN serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kepala perangkat daerah diminta memastikan pegawainya mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota dan mengenakan sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus