Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kota Tangerang Bentuk Satgas Salat Tarawih Selama Ramadan, Tugasnya?

Pemerintah Kota Tangerang sudah meminta camat dan lurah untuk melakukan komunikasi dengan pengurus DKM perihal salat tarawih di bulan Ramadan.

29 Maret 2021 | 17.45 WIB

Ilustrasi salat tarawih pertama di Pondok Pesantren Mahfilud Dluror Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember pada awal Ramadan 1440 Hijriah di 2019. Jemaah ponpes ini mulai melaksanakan salat tarawih pada Rabu malam, 22 April 2020, penetapan awal Ramadan berdasarkan keyakinan yang menggunakan acuan sistem khumasi berdasarkan kitab Nushatul Majaalis yang sudah dijalankan selama 194 tahun. ANTARA/Zumrotun Solichah
Perbesar
Ilustrasi salat tarawih pertama di Pondok Pesantren Mahfilud Dluror Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember pada awal Ramadan 1440 Hijriah di 2019. Jemaah ponpes ini mulai melaksanakan salat tarawih pada Rabu malam, 22 April 2020, penetapan awal Ramadan berdasarkan keyakinan yang menggunakan acuan sistem khumasi berdasarkan kitab Nushatul Majaalis yang sudah dijalankan selama 194 tahun. ANTARA/Zumrotun Solichah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang -Pemerintah Kota Tangerang Banten sudah meminta kepada camat dan lurah untuk melakukan komunikasi dengan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) perihal salat tarawih di bulan Ramadan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kita sudah meminta kepada camat dan lurah melalui tiga pilar bersama TNI/Polri membentuk satgas mengenai pelaksanaan ibadah tarawih di bulan Ramadan agar selalu mengacu pada protokol kesehatan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah usai menghadiri kegiatan Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ) Tahun 2020 di Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin, 29 Maret 2021.

Wali Kota menegaskan pelaksanaan ibadah salat tarawih jangan sampai menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. Oleh karena itu perlu dibuat pemantau yang dilakukan oleh camat dan lurah setempat sehingga ibadah warga tetap berjalan lancar.

"Kita masih siapkan aturannya sambil menunggu salinan dari pemerintah pusat. Harapannya pelaksanaan kegiatan warga di luar tetap mengacu pada protokol kesehatan," katanya menegaskan.

Namun Wali Kota juga mengajak warga untuk bisa menggelar ibadah salat tarawih di rumah bersama anggota keluarga. Hal ini menjadi pilihan bagi warga yang dapat dilaksanakan.

Terkait kegiatan lainnya di bulan Ramadan seperti kegiatan buka puasa bersama dan 'sahur on the road', Wali Kota menegaskan  hal tersebut dilarang karena akan menimbulkan kerumunan.

Baca juga : BIN Imbau Masyarakat Kota Tangerang Soal Masker: Rusak Dahulu Sebelum Dibuang

"Saat ini kita larang kegiatan buka puasa bersama maupun 'sahur on the road'. Semaksimal mungkin kerumunan dapat dihindari untuk menekan penyebaran COVID-19," katanya.

Arief juga  mengingatkan agar masyarakat  selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan di luar agar bisa menekan penyebaran Covid-19. Sebab saat ini Kota Tangerang sudah masuk zona kuning dengan kasus yang sembuh terus meningkat.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus