Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

KPAI Imbau Partai Tidak Usung Caleg Eks Napi Kejahatan Seksual

Dua caleg dari Kupang dan Manggarai Barat, yang terdeteksi sebagai eks napi pelecehan seksual terhadap anak ditolak oleh KPU.

16 September 2018 | 06.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra meminta partai politik tetap tidak mencalonkan bekas napi kejahatan seksual anak sebagai calon legislator atau caleg pada Pemilihan Legislatif 2019. "Kami berharap dan mengimbau partai politik tetap kembali kepada pakta integritas yang telah ditandatangani." Jasra menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPAI berharap agar dalam proses pendaftaran, identitas caleg diumumkan secara terbuka. "Agar masyarakat memiliki informasi yang cukup dalam menentukan pilihan politik," ujar Jasra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPAI menyampaikan pernyataan itu menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 September 2018 yang mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018. MA menganggap peraturan yang melarang bekas narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bekas napi korupsi menjadi caleg bertentangan dengan undang-undang.

Jasra mengatakan KPAI akan mendalami putusan itu. Soalnya, hingga saat ini, telah ada dua bakal caleg dari Kota Kupang dan Manggarai Barat, yang terdeteksi sebagai bekas napi pelecehan seksual terhadap anak. Keduanya telah dicoret oleh KPU dalam proses bakal calon sementara.

Larangan itu menuai polemik saat KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator. KPU mencoret bakal caleg yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus itu.

PKPU itu kemudian digugat ke MA. Juru bicara MA, Suhadi, menjelaskan pertimbangan pengabulan gugatan para termohon karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. "Jadi napi boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK," ujarnya kepada media, Jumat, 14 September 2018.

ADAM PRIREZA | DEWI NURITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus