Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

KPAI Imbau Polisi Tak Gunakan Kekerasan Hadapi Demonstrasi, Terutama Saat Ada Anak-Anak

KPAI mengimbau polisi tidak gunakan kekerasan kepada para demonstran termasuk anak-anak.

28 Agustus 2024 | 21.03 WIB

Ratusan pelajar STM melakukan aksi lanjutan Kawal Putusan MK dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada menggeruduk Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi demonstrasi muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR. Aksi demonstrasi dimulai pada Kamis, 22 Agustus 2024, yang diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga koalisi sipil. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ratusan pelajar STM melakukan aksi lanjutan Kawal Putusan MK dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada menggeruduk Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi demonstrasi muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR. Aksi demonstrasi dimulai pada Kamis, 22 Agustus 2024, yang diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga koalisi sipil. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau kepada jajaran kepolisian agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyikapi demonstrasi terutama saat ada keterlibatan anak-anak. Mereka pun meminta polisi untuk menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memproses hukum anak-anak yang ditangkap karena terlibat aksi demonstasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga dinas terkait lainnya memberi perlindungan pemulihan anak-anak terutama yang tertangkap dan diperiksa oleh aparat kepolisian saat aksi demonstrasi Kawal Putusan MK pekan lalu. “Maupun anak-anak yang dievakuasi ke rumah sakit terdekat,” kata Ai saat konferensi pers di kantornya pada Rabu, 28 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ai menjelaskan, pihaknya mencatat sebanyak 108 pelajar ditangkap saat melakukan aksi demonstransi Kawal Putusan MK. Penangkapan itu  terbagi di beberapa kota, diantaranya: 7 anak ditangkap di wilayah Polda Metro Jaya, 78 anak ditangkap di Polres Jakarta Barat, 22 anak ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, dan 1 anak ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan. 

Berdasarkan temuan KPAI di lapangan, menurut dia, para pelajar itu mengalami  aksi kekerasan fisik dari aparat kepolisian saat ditangkap, mulai dari dicekik, dipukul, hingga terkena gas air mata. 

Saat pemeriksaan, mereka  tidak diberi makan, dibiarkan tidak menggunakan alas kaki di ruangan ber-AC. “Mereka diperiksa cukup lama ya dari malam hingga menjelang subuh,” jelas ketua KPAI itu. 

Meski demikian, seluruh pelajar yang ditangkap sudah dipulangkan kembali kepada keluarga masing-masing, tidak ada yang ditahan. 

KPAI menyayangkan polisi belum sepenuhnya optimal mengamankan aksi demonstrasi dengan melibatkan tim pengamanan dari polisi wanita atau unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). “Anak-anak yang terlibat dalam aksi rentan alami kekerasan fisik, psikis, hingga keselamatan nyawa,” tutur Ai. 

Febriyan

Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus