Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

KPK: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta 6.969 calon anggota legislatif terpilih segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

18 Juli 2024 | 20.02 WIB

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta 6.969 calon anggota legislatif terpilih segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dari 20.462 calon anggota legislatif terpilih, baru 13.493 calon yang sudah lapor. Padahal, laporan LHKPN tersebut menjadi syarat pelantikan bagi calon anggota legislatif terpilih 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa mengatakan data ribuan caleg terpilih yang belum lapor LHKPN itu mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Kami mendorong para calon anggota legislatif terpilih untuk segera melapor LHKPN," kata Tessa dalam keterangan resminya, Kamis, 18 Juli 2024. 

Jika caleg terpilih itu tidak melaporkan LHKPN, kata Tessa, maka tidak akan dicantumkan dalam daftar caleg terpilih oleh KPU. Hal itu tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. 

"KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tutur Tessa. 

KPK mengimbau agar caleg terpilih bisa melaporkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum dilantik. Imbauan ini berlaku bagi caleg terpilih di DPR RI, DPD, serta DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. 

Adapun KPK dan KPU telah bersepakat caleg wajib menyampaikan LHKPN setelah mereka dinyatakan terpilih. KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus