Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta 6.969 calon anggota legislatif terpilih segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dari 20.462 calon anggota legislatif terpilih, baru 13.493 calon yang sudah lapor. Padahal, laporan LHKPN tersebut menjadi syarat pelantikan bagi calon anggota legislatif terpilih
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tessa mengatakan data ribuan caleg terpilih yang belum lapor LHKPN itu mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami mendorong para calon anggota legislatif terpilih untuk segera melapor LHKPN," kata Tessa dalam keterangan resminya, Kamis, 18 Juli 2024.
Jika caleg terpilih itu tidak melaporkan LHKPN, kata Tessa, maka tidak akan dicantumkan dalam daftar caleg terpilih oleh KPU. Hal itu tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
"KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tutur Tessa.
KPK mengimbau agar caleg terpilih bisa melaporkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum dilantik. Imbauan ini berlaku bagi caleg terpilih di DPR RI, DPD, serta DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Adapun KPK dan KPU telah bersepakat caleg wajib menyampaikan LHKPN setelah mereka dinyatakan terpilih. KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Pilihan Editor: KPK Kembali Geledah Balai Kota Semarang