Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.

28 Maret 2024 | 23.40 WIB

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi konfirmasi bahwa politikus yang juga bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni, telah mengembalikan duit sejumlah Rp 40 juta ke rekening penampungan KPK. Uang itu merupakan tambahan dana yang diterima dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang juga politikus dari parpol yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tadi saya dapat informasi kalau kemarin, tanggal 27 (Maret) sekitar jam 13.00, yang bersangkutan mengirimkan memang yang Rp 40 juta," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 28 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengaku telah memeriksa rekening penampungan dan membenarkan informasi itu. Pada siang sebelumnya, ketika dia menyampaikan kepada awak media, Ali menyebut pemeriksaan terakhir atas rekening itu menunjukkan uang itu belum masuk.

Bila diperlukan, Ali mengatakan akan mencari konfirmasi ulang pengiriman uang itu kepada Sahroni. Namun bila jaksa telah membuktikan di persidangan uang Rp 40 juta itu merupakan pengembalian Sahroni atas pemberian Syahrul dia mengatakan itu cukup.

Dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Maret 2024, Sahroni mengakui adanya transfer dana sebesar Rp 40 juta dari Syahrul ke rekening Partai NasDem. Menurut dia, uang itu merupakan dana sumbangan untuk korban gempa Cianjur, Jawa Barat.

Ketika ditanya soal pengembalian dana sebesar Rp 820 juta, Sahroni mengatakan bahwa dana itu sudah dikembalikan kepada KPK. Namun, masih ada dana tambahan sebesar Rp 40 juta.

Tim penyidik telah menyarankan agar dana tersebut segera dikembalikan. "Dana sebesar Rp 820 juta sudah dikembalikan kepada KPK, dan tambahan dana sebesar Rp 40 juta akan segera ditransfer ke virtual account sesuai dengan arahan penyidik," ujar Ahmad Sahroni, Jumat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus