Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

1 Mei 2024 | 13.42 WIB

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
material-symbols:fullscreenPerbesar
KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum memutuskan berapa lama penghentian aktivitas dua rumah tahanan atau rutan miliknya, yaitu rutan Pomdam Jaya Guntur dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan saat ini komisi antikorupsi sedang mendiskusikan soal lama waktu penonaktifan dua rutan tersebut. “Itu lagi didiskusikan," katanya di Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, sejauh ini dua rutan KPK lainnya, yaitu rutan C1 Kuningan dan rutan Merah Putih masih mampu menampung tahanan yang berasal dari dua rutan yang dinonaktifkan. "Kalau tidak mencukupi di sini di tempat yang lain kita tempatkan," ujarnya.

Namun, Tanak tidak menyebutkan rutan lain yang menjadi alternatif apabila kapasitas di rutan C1 dan rutan Merah Putih tidak lagi bisa menampung tahanan baru.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghentikan sementara aktivitas di dua rumah tahanan (rutan) miliknya sebagai dampak dari pemecatan 66 pegawai yang terlibat dalam pungutan liar atau pungli. Kedua rutan yang dimaksud, yaitu rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan dengan dihentikannya kegiatan di dua rutan tersebut, maka tahanan dipindahkan ke rutan Merah Putih dan rutan C1.

"Rutan POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan, semua tahanannya kami pindah ke Rutan Merah Putih dan C1 (Kantor Dewas KPK),” katanya dalam keterangan resmi, Senin, 29 April 2024.

Namun, Ali memastikan penonaktifan kedua rutan tersebut tidak akan mengganggu penanganan perkara di KPK.

Selain itu, untuk memaksimalkan penanganan perkara, KPK telah memiliki calon pegawai yang akan menggantikan ke 66 pegawai yang dipecat beberapa waktu lalu. Pegawai baru tersebut didapat melalui rekrutmen. "Sudah ada penggantinya, kemarin kita buka seleksi pegawai dan ada 214 pegawai baru," ujarnya.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus