Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

KPK Cegah Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo di Kasus Korupsi Bansos, Pemprov DKI Buka Suara

Kuncoro Wibowo mengungkap alasan mundur dari Dirut Transjakarta dalam surat resmi yang ia sampaikan ke Pemprov DKI.

17 Maret 2023 | 10.37 WIB

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Perbesar
Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Plt Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani akhirnya buka suara soal alasan di balik mundurnya Kuncoro Wibowo dari jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta yang baru ia emban selama dua bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Fitria, Kuncoro menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam surat itu, tercantum pula alasan pengunduran diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan surat pengunduran diri yang disampaikan ke Pemprov DKI, kata Fitria, alasan Kuncoro mundur adalah karena masalah keluarga dan pribadi.

"Kalau secara surat resmi yang disampaikan ke Pemprov dinyatakan bahwa ada urusan pribadi dan keluarga yang bersifat urgen," kata Fitria saat ditemui di Pasar Induk Beras Cipinang, Jumat, 17 Maret 2023.

Kuncoro mengundurkan diri pada 13 Maret 2023, padahal ia baru menjabat pada Januari 2023 lalu. Tak lama setelah mengundurkan diri, Kuncoro Wibowo dikabarkan dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Fitria mengaku soal status cegah yang diterapkan KPK itu, baru ia ketahui setelah Kuncoro Wibowo mundur.

"Jadi kami ikutnya surat resmi. Yang kemudian besoknya lagi muncul penetapan tersebut, ya kami tahunya surat resmi tersebut," ujarnya.

Proses asesmen terhadap Kuncoro Wibowo sebelum jadi Dirut Transjakarta

Fitria membeberkan, proses asesmen terhadap Kuncoro sebelum ditunjuk jadi Dirut Transjakarta telah dilakukan sejak akhir 2022 lalu. Ia pun mengatakan bahwa proses asesmen terhadap Kuncoro sudah sesuai Pergub yang ada.

"Jadi memang proses di kami sudah sesuai dengan di Pergub. Dan mungkin untuk proses di KPK dan seterusnya, memang kami tidak mungkin menjangkau ranah tersebut," jelasnya.

Sehari setelah Kuncoro menyampaikan surat pengunduran diri, muncul konfirmasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi bahwa Dirut Transjakarta itu dalam status cegah atas usulan KPK.

KPK telah mengumumkan terlebih dahulu pencegahan terhadap bekas Dirut PT Transjakarta M. Kuncoro Wibowo. 

"Saat ini WNI atas nama MKW tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK,” kata Pranata Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nursaleh pada Selasa 14 Maret 2023.

KPK cegah lima orang terkait korupsi bansos selain Kuncoro Wibowo

Selain Kuncoro, KPK juga melakukan pencegahan terhadap lima orang terkait kasus korupsi bansos Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. Namun, kata dia, masa pencegahan itu bisa diperpanjang jika memang diperlukan.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali melalui keterangan tertulis.

Adapun kelima orang yang dilakukan cegah tersebut, berdasarkan sumber Tempo adalah Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani dan Budi Susanto, ditambah Kuncoro Wibowo.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus