Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang

Pemberian dan penerimaan gratifikasi seharusnya tegas dilarang dan tidak ada kompromi karena bisa dikategorikan sebagai suap.

30 Maret 2024 | 17.42 WIB

Ilustrasi hampers. Pixabay/Credestence navidad Store
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi hampers. Pixabay/Credestence navidad Store

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan urusan gratifikasi menjelang hari raya atau lebaran tak pernah selesai di lembaga-lembaga negara. Hal itu menyikapi imbauan KPK kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ini rutinitas tahunan KPK menjelang lebaran. Mestinya kalau kebijakan di internal kelembagaan tuntas soal larangan gratifikasi ini, KPK tak perlu lagi mengeluarkan himbauan,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 30 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia melihat fenomena gratifikasi yang lazimnya berupa parcel itu, kerap berbalut dengan alasan budaya ketimuran untuk melegitimasi pemberiannya. Padahal, menurut dia, gratifikasi semacam ini dapat dikualifikasikan sebagau suap, seperti disebutkan eksplisit dalam Undang-undang Tipikor.

“Mestinya tak ada kompromi terhadap gratifikasi menjelang lebaran ini. Pimpinan-pimpinan lembaga harus tegas, melarang pemberian parcel dan bentuk gratifikasi lainnya. tak boleh ada kompromi,” ujarnya.

KPK berpendapat permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. Tindakan itu dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

KPK telah menerbitkan Surat Imbauan Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. Melalui surat itu, kata Ipi, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Lembaga antirasuah itu juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus