Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

KPK Jadwalkan Pemanggilan Ahmad Sahroni dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK menjadwalkan pemanggilan Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

8 Maret 2024 | 11.54 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Perbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo alias SYL. “Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Ahmad Sahroni (Anggota DPR),” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selain Ahmad Sahroni, KPK juga menjadwalkan pemanggilan sebagai saksi terhadap Hotman Fajar Simanjuntak selaku PNS. Namun, Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan dilayangkan kepada Sahroni. Pantauan Tempo, hingga pukul 11.23 WIB, Ahmad Sahroni belum tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, KPK menemukan dugaan adanya aliran penggunaan uang untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dalam perkara rasuah SYL, yang juga sebagai kader NasDem. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan mendalami temuan itu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

“Kami memiliki informasi yang tak bisa disampaikan dari mana asalnya. Apalagi laporan PPATK itu laporan intelijen. Kami tak bisa menggunakan LHP PPATK itu sebagai alat bukti dalam proses persidangan,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.

Selanjutnya, kata Alex, KPK akan menelusurinya, mengingat KPK memiliki surat kuasa dari para penyelenggara negara yang melaporkan ke PPATK. “Nanti kami akan meminta bank terkait untuk membuka laporan transaksi, dan dari situlah nanti akan menelusuri ke mana saja aliran uang yang bersangkutan itu,” ujar Alex.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus