Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.

5 Oktober 2024 | 15.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, menyebut tempat pembangunan pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant atau RDF Rorotan, Jakarta Utara merupakan proyek strategis yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai upaya penyelesaian permasalahan sampah, dengan total pagu anggaran Rp 1,3 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bidang Pencegahan Korsup Wilayah II, Dwi Aprillia Linda Astuti menyampaikan pembangunan RDF Plant di Rorotan termasuk proyek pengadaan barang (PBJ) strategis yang menjadi prioritas pendampingan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bagian dari salah satu indikator pencegahan korupsi area PBJ yang tercantum pada Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK," kata Linda dalam keterangan resmi Sabtu, 5 Oktober 2024.

Linda menjelaskan ada sejumlah permasalahan yang perlu menjadi catatan dalam pembangunan RDF Plant tersebut.
Dengan memperhatikan arti pentingnya proyek ini dan pagu anggaran pembangunan yang besar, ada risiko korupsi di dalamnya, sehingga perlu upaya pencegahan.

Lalu, kata dia, mengingat pembangunan RDF Plant di tempat lainnya juga ada yang mengalami kegagalan karena hasilnya belum memenuhi persyaratan off-taker, salah satunya karena kadar air masih di atas 20 persen dan hasil RDF masih melebihi ukuran standar 5 cm sehingga perlu ada mitigasi risiko termasuk upaya pencegahan korupsi.

Untuk itu, Linda menyampaikan KPK melakukan upaya pendampingan pencegahan korupsi dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah, Inspektorat Provinsi DKJ, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKJ. Dalam hal ini, KPK menyampaikan apresiasi atas upaya pencegahan korupsi yang sudah dilaksanakan Pemprov DKJ, termasuk implementasi dari rekomendasi yang telah diberikan.

“Hingga Desember 2024 nanti, Korsup KPK akan terus memantau implementasi dari rekomendasi yang diberikan pada proyek ini," ujarnya.

Terhadap rekomendasi yang belum dilaksanakan, maka itu yang akan menjadi atensi kepada kepala daerah sebagai pemimpin dalam implementasi tata kelola pemerintahan yang baik dan yang memiliki tugas pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah instansi masing-masing.

Dengan upaya ini, KPK diharapkan dapat memastikan pembangunan RDF Plant dapat berjalan sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, potensi-potensi penyimpangan serta korupsi dapat dicegah secara optimal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKJ Asep Kuswanto yang turut hadir menyampaikan apresiasinya kepada Tim Korsup KPK. Ia berharap pelaksanaan pembangunan proyek ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi dan tanpa terjadi penyimpangan.

“Kami berharap pendampingan KPK dapat mengawal program kami lainnya, sehingga akuntabilitas dan transparansi dapat terjaga serta dapat kami pertanggungjawabkan dengan baik,” kata Asep.

Proyek RDF Rorotan akan mendukung penguraian jumlah sampah masyarakat Jakarta yang mencapai total 7.500 ton per hari. Dengan kapasitas pengolahan sampah yang ditargetkan mencapai 2.500 ton/hari, RDF Rorotan diharapkan mampu mengolah sekitar 30 persen total sampah Jakarta. Hasil RDF rencananya akan dijual ke off-taker, dengan harga sekitar US$24-44/ton. Adanya penjualan ini juga diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKJ.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus