Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPK Lelang Mobil Inventaris, Ada Honda Jazz dan Toyota Yaris

Registrasi lelang barang inventaris KPK itu akan dilakukan pada 1 Maret 2018 mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

26 Februari 2018 | 21.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan melelang beberapa barang inventaris KPK yang sudah berumur di atas 10 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Memang ada aturan Menteri Keuangan yang mengatur kalau di atas tujuh tahun sudah dapat dilakukan proses lelang, tetapi KPK masih menggunakan beberapa barang yang sudah berumur 10 tahun tersebut karena kondisinya masih baik," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK akan melaksanakan lelang barang milik negara itu dengan cara penawaran e-konvensional atas barang inventaris KPK tidak bergerak dalam kondisi apa adanya.

"Lelang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2018 melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Peserta yang berminat dapat melihat barang tersebut pada Selasa, 27 Februari 2018, pukul 10.00 sampai 14.00 WIB di gedung KPK C1, Kuningan," ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri menyatakan registrasi lelang itu akan dilakukan pada 1 Maret 2018 mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

"Cara penawaran dengan lisan dengan harga makin meningkat. Lelang dilaksanakan pada 1 Maret 2018 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Tempat lelang di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat," ucapnya.

Pelunasan harga lelang, kata dia, selama lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang.

Ia menjelaskan, lelang barang inventaris yang merupakan barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 Pasal 26 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara bahwa ayat (1): penjualan Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan, yakni paling singkat tujuh tahun.

"Karena kondisi kendaraan dan sejumlah item masih baik meskipun berusia di atas 10 tahun. Sebagian kendaraan operasional masih digunakan KPK. Jika pada kesempatan lelang ini tidak semua laku terjual, maka KPK akan kembali menggunakan barang-barang tersebut hingga pada masa yang akan datang kembali diajukan kepada Kemenkeu untuk dilakukan lelang kembali," tutur Febri.

Berdasarkan laman resmi http://kpk.go.id, terdapat beberapa inventaris KPK yang akan dilelang, seperti kendaraan roda empat atau mobil Honda Jazz tahun 2007, Toyota Yaris (2007), Toyota Kijang Innova (2006), mobil tahanan Toyota Kijang (2004), serta kendaraan roda dua atau sepeda motor Honda Tiger (2007) dan Honda Supra (2005).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus