Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

8 Mei 2024 | 10.33 WIB

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah  Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Johanis Tanak mengatakan lembaga antirasuah itu tengah mencari bukti tambahan sembari menerbitkan sprindik penetapan tersangka kembali bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. “Kami sedang mencari bukti lagi, memperkuat, setelah itu kami terbitkan surat perintah untuk melakukan penyidikan,” kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka. Menurut dia, hal ini sekadar soal proses dan waktu saja. “Karena demikian yang dikatakan dalam KUHAP bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan bukti, jadi, kami cari dulu bukti. Karena bukti itu kemudian membuat terang siapa pelakunya,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berangkat dari kemenangan Eddy Hiariej di praperadilan sebelumnya, Johanis Tanak mengatakan untuk kasus ini KPK tak bisa lagi menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka pada tahap penyidikan. “Pengadilan menerima praperadilannya. Tapi, tidak berarti perbuatan melawan hukumnya itu, kalau ada, kemudian dihapus karena adanya putusan praperadilan,” ujar Tanak.

Sebelumnya, juru bicara KPK Ali Fikri mengaku belum mendapat informasi dari Deputi Penindakan ihwal penyebab belum diterbitkannya sprindik baru Eddy Hiariej. Soal adanya dugaan intervensi dalam proses penerbitan sprindik baru Eddy Hiariej, Ali tak bisa berkomentar banyak. “Soal itu nanti saya update ke deputi (penindakan)," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam gelar perkara pada 27 September 2023. Dalam sidang terungkap sprindik terhadap Eddy dikeluarkan pada 24 November 2023. Namun, langkah KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka harus terhenti setelah kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.

KPK telah mengendus data keluar-masuk uang di dua rekening bank anak buah Eddy dalam tiga tahun terakhir. Nilainya Rp 118,7 miliar uang masuk dan Rp 116,7 miliar uang keluar. Dari jumlah itu, transaksi yang mencurigakan sebesar Rp 90 miliar.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus