Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau DJKA Kemenhub, Rabu, 17 Juli 2024. "Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka YO," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan catatan Tempo, orang berinisial YO ini merujuk pada Yofi Oktarisza, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah. Saat ini, BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tessa menuturkan saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi DJKA pada hari ini adalah Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, Muhammad Syarif Abubakar; karyawan PT Peraga Lambang Sejahtera, Zaenudin Santun; dan pegawai negeri sipil Kemenhub Eko Budi Santoso, selaku Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta BTP Wilayah 1 Semarang dari 2023 sampai sekarang. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.
Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi DJKA Kemenhub ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. KPK awalnya menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatera, Jawa dan Sulawesi. Enam dari 10 tersangka itu berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan empat lainnya adalah penerima suap.
Belakangan, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang dan satu perusahaan. Salah satunya adalah Yofi Oktarisza yang pernah menjadi PPK BTP Semarang pada 2017 hingga 2021.
KPK menyatakan Yofi membantu pengusaha Dion Renato Sugiarto untuk menentukan pemenang lelang proyek. “Terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh PPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 13 Juni 2024.
Menurut Asep, Yofi sempat mengumpulkan calon pemenang lelang sebelum pengumuman. Dalam kesempatan itu, Yofi disebut membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan. Selain itu, Yofi juga disebut meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang.
PPK, kata Asep, memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing rekanan dan juga memberikan arahan khusus, seperti metode pekerjaan, alat, dan dukungan soal pekerjaan yang akan membuat rekanan menang lelang.
Setelah diberikan arahan, PPK biasanya secara teknis akan memberikan arahan khusus kepada staf-staf dari masing-masing rekanan. Selain itu, para rekanan juga diminta memberi dukungan satu sama lain sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah proyek masing-masing.
Asep menyatakan Yofi menerima fee dari 32 paket pengerjaan yang ditanganinya. Fee itu berasal dari perusahaan yang memenangkan lelang. Besarannya, sekitar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan.
Uang itu, menurut Asep, dibagikan Yofi ke sejumlah pihak di Kemenhub. Mulai dari Inspektorat Jenderal, Pokja Pengadaan sampai ke Kepala BTP DJKA. Bahkan, juga mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
MUTIA YUANTISYA