Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita deposito senilai Rp 1 miliar dan duit Rp 200 juta dari rumah tiga tersangka kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap pembangunan proyek air minum di sejumlah daerah. "Disita dari tiga rumah tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo