Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021. Penetapan tersangka ini diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan. "Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tessa berkata ihwal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara telah dirasakan cukup. Saat ini penyidikan yang sedang berjalan antara lain, pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya. Pada saat bersamaan KPK juga terus pengembangan penyidikan untuk menjajaki kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga USD113 juta itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tessa menyebut pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap Karen Agustiawan yang telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan LNG.
Penyidik Senior KPK itu turut mengapresiasi putusan hakim terhadap Karen meskipun menyayangkan adanya fakta-fakta perihal konflik kepentingan yang dilakukan oleh terdakwa tak masuk dalam pertimbangan hakim di dalam pertimbangan putusannya. KPK berharap Majelis Hakim pada tingkat banding dan selanjutnya dapat melihat secara lebih menyeluruh mengenai perkara ini. Tidak hanya itu, KPK juga sedang mempelajari empat pengadaan LNG lainnya.