Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan ada sekitar 10 orang bakal caleg Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang berpindah mendaftar menjadi caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi kami belum ada datanya. Saya belum mendapatkan informasi jumlah data," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahyu mengatakan KPU masih menunggu data dari calon anggota DPD yang beralih ke DPR. Menurut dia, KPU sedikit kesulitan mengumpulkan data itu karena sebelumnya pengurus parpol menjadi jenis pekerjaan yang masih diperbolehkan menjadi anggota DPD.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik karena akan menyebabkan representasi ganda.
Keputusan MK itu mengacu pada Pasal 22D UUD 1945 yang mana anggota DPD merupakan representasi daerah, sedangkan partai politik telah memiliki representasi di DPR. Jika ada pengurus partai yang menjadi anggota DPD, ia akan menjadi representasi daerah sekaligus partai politik. Representasi ganda semacam ini, menurut hakim MK, Anwar Usman, menyebabkan produk legislasi bakal semata-mata berada di tangan pengurus partai.
Wahyu menuturkan, bagi calon yang tetap ingin mencalonkan diri ke DPD harus mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Mereka, kata dia, harus menyertakan syarat yaitu surat pengunduran diri ke KPU.
"Pasca putusan MK, kami punya kewajiban untuk memberikan sosialisasi dengan segera kepada calon-calon anggota DPD yang ternyata menjadi pengurus parpol untuk melengkapi surat pernyataan pengunduran diri," kata Wahyu.