Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka data mantan narapidana korupsi yang menjadi calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019. Komisioner KPU, Pramono Ubaid mengatakan lembaganya juga akan membuka daftar caleg mantan napi lain, seperti kasus kekerasan seksual anak dan narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti secara bertahap akan kami rilis," ujar Pramono di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.
Pramono mengatakan KPU berencana merilis caleg mantan narapidana kasus kejahatan seksual anak dan narkoba setelah mengumumkan napi eks koruptor. Hal itu, kata dia, bertujuan agar informasi yang didapatkan masyarakat bertahap. "Jadi kalau terlalu banyak informasi malah tak fokus nanti," katanya.
Pramono menilai publikasi caleg mantan narapidana merupakan salah satu pendidikan politik untuk masyarakat. Sebab, kata dia, masyarakat tak salah dalam memilih calon wakil rakyat. "Agar masyarakat bisa memilih calon wakil rakyat yang tak punya catatan buruk baik secara personal, publik, apalagi terkait penyelewengan keuangan negara," ucapnya.
KPU berencana mengumumkan daftar caleg eks koruptor pada hari ini, Rabu, 30 Januari 2019. Pramono mengatakan pembukaan data ini akan dilakukan melalui jumpa pers bersama media dan diunggah ke situs resmi KPU.
Menurut Pramono, KPU juga berencana mempublikasikan daftar caleg mantan narapidana di Tempat Pemungutan Suara saat pencoblosan pada 17 April 2019. "Itu nanti berikutnya, yang penting kami rilis dulu biar jadi perbincangan di masyarakat," tuturnya.