Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum bergegas mempersiapkan diri setelah kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memastikan akan menggugat penetapan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi. "Kami mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi gugatan dengan data dan tim yang sudah dibentuk," kata komisioner KPU, Viryan Aziz, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Viryan menerangkan, tim KPU sudah bergerak mengumpulkan data, antara lain dokumen administrasi dan dokumen hasil rekapitulasi suara pasangan calon, dari tempat pemungutan suara (TPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), hingga tingkat nasional. Tim KPU juga menghimpun berita acara saksi-saksi dalam setiap tingkatan penghitungan suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemilihan, menurut Viryan, juga menyiapkan bukti sejumlah peristiwa dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, serta pemungutan suara ulang di beberapa daerah. "Masalah Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara) kami juga siapkan, meskipun itu bukan hasil yang bersifat final," ujar dia.
Menurut Viryan, sejak dini tim KPU telah mengumpulkan semua dokumen tersebut untuk mengantisipasi keberatan pasangan calon yang tak mau menerima hasil rekapitulasi suara.
Di samping data, KPU sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi. "Tim hukum kami sudah siap," kata Viryan.
Kemarin, kubu Prabowo-Sandi menyatakan akan menggugat hasil pemilihan presiden yang memenangkan pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin ke Mahkamah Konstitusi. Prabowo sudah memerintahkan Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, agar mempersiapkan berkas gugatan serta bukti-buktinya.
"Dalam beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Sufmi Dasco.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding, mengatakan tim mereka juga telah bersiap menghadapi gugatan Prabowo-Sandi. Mereka menunjuk sejumlah pengacara di bawah koordinasi Ketua Bidang Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan. Satu di antara pengacara itu adalah Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang.
Untuk menegaskan kesiapan kubu Jokowi-Ma’ruf, Yusril mengatakan, pasangan calon nomor urut 01 bakal mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa perselisihan hasil pemilu di MK. Dengan cara itu, tim Jokowi-Ma’ruf dapat mengajukan bukti dan saksi ahli dalam persidangan. Tujuannya, untuk menyanggah materi gugatan Prabowo-Sandi.
"Apabila kubu 02 dalam tiga hari mendaftarkan perkara ke MK, kami juga akan bersurat ke Ketua MK agar diterima sebagai pihak terkait dalam perkara itu nantinya," kata Yusril.
Persiapan tim hukum Jokowi-Ma’ruf sudah dibahas beberapa hari lalu. Dalam rapat itu, Ade Irfan Pulungan bersama Yusril dan pengacara lainnya membicarakan pelbagai langkah yang akan mereka tempuh, termasuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
AHMAD FAIZ | DEWI NURITA | MAYA AYU PUSPITASARI
Selalu Kandas di Meja Hakim Konstitusi
Sepanjang sejarah pemilihan presiden langsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu memenangi gugatan perselisihan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada pemilu presiden 2004, 2009, dan 2014, gugatan para pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu selalu kandas.
Dalam tiga kali pemilu, lima pasangan calon presiden pernah menggugat KPU. Dalam Pemilu 2009, misalnya, Megawati Soekarnoputri yang berpasangan dengan Prabowo Subianto menggugat ke MK. "Saat itu kami masih kaget-kaget karena itu perkara pilpres pertama," kata Mahendradatta, Wakil Ketua Hukum Mega-Prabowo saat itu, kemarin.
Mahendra bercerita, ketika itu, tim Mega-Prabowo hendak membuktikan adanya kecurangan yang masif dalam pemilu. Dengan begitu, mereka berharap bisa mengalahkan KPU yang memenangkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Masalahnya, ketika memasuki tahap pembuktian, tim mega-Prabowo mulai menghadapi kendala. Karena keterbatasan dana, mereka tidak bisa membawa banyak bukti ke persidangan. Misalnya, setiap bukti formulir C1-berisi perolehan suara di tempat pemungutan suara-harus disertai meterai Rp 6.000. "Belum lagi biaya mendatangkan saksi," katanya. Akhirnya, gugatan Megawati-Prabowo ditolak.
Dalam Pemilu 2014, Prabowo yang berpasangan Hatta Rajasa kembali menggugat ke MK. Kala itu, Prabowo menggugat KPU yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Mahendra, yang kembali menjadi tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, mengklaim timnya sangat siap ketika itu.
Tim Prabowo-Hatta, menurut Mahendra, sudah membawa banyak bukti dugaan kecurangan pemilu. Tapi mereka terhambat dalam membuktikan terjadinya kecurangan secara terstruktur. "Kadang-kadang MK membutuhkan bukti perintah tertulis sampai ke hulunya. Kalau tidak, tentu sulit bagi MK mengatakan terstruktur," ujar Mahendra.
Pengacara Prabowo-Hatta lainnya, Firman Wijaya, menuturkan bahwa pemohon tak cukup hanya menyampaikan adanya pelanggaran ke MK. Pemohon juga harus menunjukkan bukti materiil bahwa suara pasangan calon terpengaruh secara signifikan. "Pembuktian itu harus bisa dibuktikan secara fisik," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo