Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (15/5), menyatakan calon anggota legislatif terpilih yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri

15 Mei 2024 | 18.05 WIB

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (15/5), menyatakan calon anggota legislatif terpilih yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari status calon terpilih. Pengunduran diri harus dibuktikan dengan penyerahan dokumen paling lambat 5 hari sejak penetapan pasangan calon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

Video: ANTARA (Azhfar Muhammad Robbani/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)

Ridian Eka Saputra

Ridian Eka Saputra

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus