Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengancam akan menunda pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih bila mereka tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan lembaganya telah mengubah mekanisme pelaporan kekayaan untuk calon legislator. Sebelumnya, para calon anggota legislatif diminta melaporkan kekayaan pada saat pendaftaran. "Sekarang, legislator terpilih wajib melaporkan LHKPN sebagai syarat pelantikan," kata dia, kepada Tempo, dua hari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Betty menjelaskan, perubahan mekanisme itu merupakan upaya KPU agar para anggota badan legislatif mematuhi kewajiban melaporkan harta mereka. Para legislator, menurut dia, termasuk penyelenggara negara yang wajib melaporkan kekayaan sebelum, pada saat, dan sesudah menjabat.
Sebelumnya, KPK menyatakan kepatuhan anggota DPRD DKI Jakarta dalam melaporkan kekayaannya sangat buruk. Dalam lima tahun terakhir, hanya dua dari 106 anggota DPRD Jakarta yang mengirimkan LHKPN kepada KPK. Itu pun mereka tidak melaporkan kekayaan secara periodik setiap tahun. Sebagian anggota DPRD Jakarta yang tidak melaporkan kekayaan itu kembali menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum 2019.
Betty enggan mengomentari rendahnya kepatuhan anggota DPRD DKI dalam melaporkan kekayaan. Alasannya, kewenangan KPU DKI hanya mengatur urusan pencalonan hingga para anggota legislatif terpilih.
Secara teknis, menurut Betty, KPU DKI bakal meminta para calon legislator yang terpilih melampirkan tanda terima penyampaian LHKPN kepada KPK. Lampiran tersebut wajib dikirimkan ke KPU DKI selambat-lambatnya sepekan setelah mereka diumumkan terpilih sebagai anggota legislatif. "Kalau tidak ada (pelaporan LHKPN), tidak dilantik," ucapnya.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengatakan KPU DKI tidak memiliki kewenangan menunda pelantikan para calon anggota legislatif terpilih yang belum melaporkan kekayaan mereka. "Yang bisa ditunda hanya pengesahan ketika (calon) dinyatakan terpilih," tuturnya, kemarin.
Aturannya, menurut dia, seorang calon terpilih harus segera ditetapkan sebagai anggota legislatif bila tidak ada persoalan hukum. Adapun penyampaian LHKPN, ia melanjutkan, bukan persoalan hukum, melainkan masalah administratif yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Seharusnya, kata Sumarsono, persyaratan LHKPN dilampirkan saat seseorang akan mencalonkan diri sebagai legislator.
Agar anggota DPRD dan pejabat penyelenggara negara di daerah mematuhi kewajiban melaporkan kekayaan, menurut Sumarsono, Kementerian Dalam Negeri akan membuat peraturan khusus. Per-
aturan Menteri Dalam Negeri itu akan mencantumkan sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya, dari penundaan pelantikan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pencairan tunjangan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, tak bersedia mengomentari rencana Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan mengenai sanksi administratif tersebut. Menurut dia, anggota DPRD DKI umumnya tidak melaporkan kekayaan karena beranggapan bahwa mereka bukan pejabat negara. "Teman-teman di sini masih berpikir penyelenggara negara tak wajib lapor," katanya. AVIT HIDAYAT
Paling Tak Patuh
Undang-undang mewajibkan semua pejabat penyelenggara negara menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika akan menjabat, saat menjabat, dan ketika mengakhiri masa jabatannya. Kewajiban itu berlaku untuk semua pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Faktanya, di antara para pejabat penyelenggara negara, kepatuhan para legislator di pusat dan daerah terbilang paling rendah dibanding pejabat di lembaga lain. "Karena (anggota legislatif) tidak memiliki atasan, jadi tidak ada yang menjatuhkan sanksi," kata Kunto Ariawan, pelaksana tugas Direktur LHKPN KPK.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Tingkat Kepatuhan Pejabat (2001-2018)
Eksekutif
- Tingkat kepatuhan: 66,01 persen
- Pejabat wajib lapor: 238.014 orang
- Telah melapor: 157.116 orang
- Belum melapor: 80.898 orang
Dewan Perwakilan Daerah
- Tingkat kepatuhan: 57,50 persen
- Wajib lapor: 80 orang
- Telah lapor: 46 orang
- Belum lapor: 34 orang
Dewan Perwakilan Rakyat
- Tingkat kepatuhan: 21,46 persen
- Pejabat wajib lapor: 536 orang
- Telah melapor: 115 orang
- Belum melapor: 421 orang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seluruh Indonesia
- Tingkat kepatuhan: 28,71 persen
- Wajib lapor: 15.229 orang
- Telah lapor: 4.372 orang
- Belum lapor: 10.857 orang
DPRD DKI Jakarta
- Tingkat kepatuhan: 1,8 persen
- Wajib lapor: 106 orang
- Telah lapor: 2 orang
- Belum lapor: 104 orang
Komposisi Fraksi DPRD DKI
- Fraksi PDI Perjuangan: 28 kursi
- Fraksi Partai Gerindra: 15 kursi
- Fraksi Partai Demokrat dan PAN: 10 + 2 kursi
- Fraksi PKS: 11 kursi
- Fraksi PPP: 10 kursi
- Fraksi Hanura: 10 kursi
- Fraksi Partai Golkar: 9 kursi
- Fraksi PKB: 6 kursi
- Fraksi NasDem: 5 kursi
AVIT HIDAYAT | KPK | BERBAGAI SUMBER
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo