Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPU DKI Sebut Sembako Bukan Bahan Kampanye yang Sah

Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta menyatakan sembako bukanlah bahan kampanye yang sah.

15 November 2023 | 02.32 WIB

Warga membawa beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah dan bantuan sembako dari Presiden di Gudang Bulog Sukamaju milik Perum Bulog Divisi Regional Sumsel dan Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 26 Oktober 2023. Presiden meninjau persediaan beras dan proses penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Warga membawa beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah dan bantuan sembako dari Presiden di Gudang Bulog Sukamaju milik Perum Bulog Divisi Regional Sumsel dan Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 26 Oktober 2023. Presiden meninjau persediaan beras dan proses penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta menyatakan sembako bukanlah bahan kampanye yang sah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Bahan kampanye yang sah, menurut KPU DKI, seperti brosur, pamflet, poster, stiker, kaus, gantungan kunci, tempat minum, penutup kepala, payung dan sebagainya yang nilainya tidak lebih dari Rp100 ribu.

"Kalau, misalnya, bahan sembako, minyak goreng, beras, makanan, yang nilainya kurang dari Rp100 ribu, itu bukan masuk kategori bahan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU," kata anggota KPU DKI Astri Megatari pada rapat koordinasi masa kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024 di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.

Menurut dia, sembako sebaiknya dibagikan tanpa ada citra diri, tanpa ada nomor urut atau foto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Karena itu tidak termasuk yang dikategorikan bahan kampanye di PKPU. Ikuti yang ada di PKPU saja," katanya.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan bentuk-bentuk bahan kampanye telah disebutkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 ayat 2. Setiap peserta pemilu wajib mengikuti seluruh aturan tersebut.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum juga mengatur pelaksana kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung kecuali atribut atau bahan tertentu, makan, minum serta transportasi peserta kampanye.

"Jadi mau makannya apa, jangan berbentuk uang. Kasih makanannya. Minumnya kasih minumannya. Transportasinya sediakan kendaraannya," katanya.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan  PKPU 15 Tahun 2023 dan perubahan di PKPU 20 Tahun 2023, KPU DKI Jakarta tidak mengatur sanksi. "Sanksi itu Bawaslu yang punya peran," kata Wahyu.

Adapun jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga telah mengatur jadwal kampanye pemilihan presiden (pilpres) jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:

  • 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan media sosial.
  • 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik dan media daring.
  • 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
  • 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi pilpres putaran kedua.
  • 23-25 Juni 2024: Masa tenang.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus