Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

KPU Minta Bawaslu Koreksi Putusan Loloskan Caleg Eks Koruptor

Komisioner KPU Wahyu Setiawan berpendapat Bawaslu tak mempertimbangkan PKPU larangan caleg eks koruptor dalam mengabulkan gugatan.

31 Agustus 2018 | 07.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengoreksi keputusan yang meloloskan mantan napi korupsi menjadi caleg. Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan lima mantan koruptor menjadi caleg.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami akan bersurat, agar Bawaslu mengoreksi putusannya," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bawaslu sebelumnya mengabulkan gugatan tiga caleg yang berstatus mantan napi korupsi di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara. Kelolosan tiga caleg yang gugatannya dikabulkan Bawaslu itu masih ditunda KPU sampai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor nyaleg dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Saat ini, PKPU tersebut sedang diujimaterikan.

Wahyu mengatakan KPU juga akan bersurat ke Bawaslu tentang dua caleg eks koruptor yang diloloskan di Rembang dan Pare-Pare baru-baru ini. Saat ini, kata dia, KPU Pusat tengah meminta KPU Provinsi terkait untuk melakukan supervisi dan melapor.

Menurut Wahyu, dua caleg eks koruptor yang kembali diloloskan Bawaslu itu merupakan imbas dari dikabulkannya tiga gugatan sebelumnya. Menurut dia, hal itu seperti memberi fasilitas ke caleg eks koruptor yang sebelumnya tak memenuhi syarat untuk melakukan gugatan yang sama. "Tiga kasus pertama itu akan jadi bola salju, akan membesar terus. Ini sudah kami perkirakan sejak ada 3 putusan Bawaslu di Aceh, Sulut, dan Toraja Utara," kata dia.

Wahyu berpendapat Bawaslu tak mempertimbangkan PKPU larangan caleg eks koruptor dalam mengabulkan gugatan. Sebab, kata dia, aturan tersebut sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang mengikat lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan Pawaslu untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. "Itulah problematikanya, adalah cara pandang Bawaslu dan KPU terhadap PKPU No 20 Tahun 2018 itu berbeda," ujarnya.

Di sini, Wahyu pun menegaskan KPU tetap berpegang pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 soal pencalegan hingga ada putusan MA yang membatalkan PKPU tentang caleg eks koruptor tersebut. "Kami sedang cari jalan tengahnya," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus