Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menargetkan pemberian santunan untuk petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan sakit bisa dilakukan dalam 10 hari mendatang. Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim mengatakan masih menunggu persetujuan jumlah nominal santunan dari Kementerian Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jika standar biaya dan masukan lainnya dari Kementerian Keuangan keluar pekan ini, kami akan keluarkan petunjuk teknisnya minggu depan," ujar Arif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Jumlah Petugas KPPS Meninggal Bertambah ...
Menurut dia, secara prinsip Kemenkeu telah menyetujui untuk pembayaran santunan bagi petugas KPPS yang meninggal. "Kami sedang merevisi optimalisasi anggaran.”
Kemenkeu akan mengeluarkan standar biaya masukan lainnya. Begitu anggaran itu turun dari kementerian, KPU akan langsung menyerahkan santunan pembayaran ke KPU daerah. Usulan santunan bagi Petugas KPPS dan Pengawas Pemilu yang meninggal sebesar Rp 36 juta. "Kemungkinan akan disetujui (Kemenkeu)."
Arif mengatakan besar santunan meninggal itu Rp 36 juta dan untuk petugas KPPS yang sakit kisarannya Rp 16-30 juta. "Tergantung tingkat keparahannya."
Baca: 91 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Terbanyak di Jawa Barat
Menurut Arif, persyaratan pencairan santunan bakal dibuat semudah mungkin. Untuk anggota KPPS yang meninggal, persyaratannya minimal ada keterangan Ketua KPPS yang diverifikasi di tingkat atasnya. "Prinsipnya kami akan mengeluarkan petunjuk teknis yang tidak menyulitkan," tutur dia.
KPU menyebutkan jumlah petugas KPPS yang meninggal hingga Selasa sore, 23 April 2019 pukul 16.30 mencapai 119 orang. Sedangkan yang sakit 548 orang.