Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Penetapan tersangka Panji Gumilang berdasarkan pada tiga laporan yang diterima Bareskrim.
Penerapan pasal penistaan agama bertentangan dengan prinsip kebebasan berkeyakinan yang dijamin oleh UUD 1945.
Pasal-pasal penistaan agama dalam KUHP maupun UU ITE dinilai rentan mengkriminalkan seseorang.
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama berdasarkan empat potongan video yang beredar di media sosial. Potongan video tersebut berisi pernyataan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu yang dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo