Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Video Panji Berujung Penetapan Tersangka

Empat video Panji Gumilang jadi bukti penetapan tersangka penistaan agama. Pegiat HAM mengkritik penerapan pasal karet tersebut.

4 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, 1 Agustus 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, 1 Agustus 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Penetapan tersangka Panji Gumilang berdasarkan pada tiga laporan yang diterima Bareskrim.

  • Penerapan pasal penistaan agama bertentangan dengan prinsip kebebasan berkeyakinan yang dijamin oleh UUD 1945.

  • Pasal-pasal penistaan agama dalam KUHP maupun UU ITE dinilai rentan mengkriminalkan seseorang.

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama berdasarkan empat potongan video yang beredar di media sosial. Potongan video tersebut berisi pernyataan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu yang dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus